
NUSRAMEDIA.COM — Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait pelaksanaan pemeriksaan kinerja di Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hasan Usman, Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dihadiri Jajaran Pemerintah Daerah dan Tim BPK RI
Entry meeting tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan NTB, Moch. Mulyono beserta tim, serta seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas BPK RI untuk menilai efektivitas penyelenggaraan program pemerintah daerah dan pengelolaan layanan publik sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Bupati Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia berharap pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan lancar serta mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pelaksanaan program pemerintah agar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Perangkat Daerah Diminta Dukung Kelancaran Pemeriksaan
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan dengan menyiapkan data dan informasi yang diperlukan serta memberikan keterangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan NTB, Moch. Mulyono, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan menilai efektivitas pelaksanaan program dan penyelenggaraan layanan pemerintah daerah sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan yang telah ditetapkan. (*)













