Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Khuwailid. (Ist)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Khuwailid. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Khuwailid mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024.

Yakni tentang syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) NTB 2024.

Menurut dia, syarat minimal perolehan suara sah parpol dan gabungan parpol peserta Pemilu untuk Pilgub NTB tahun 2024 ini yaitu memperoleh paling sedikit 8,5 persen.

Baca Juga:  Fraksi PAN DPRD Setujui Dua Ranperda Usulan Pemda Sumbawa

“Dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Provinsi NTB 2024, yaitu 262.378 suara sah,” kata Muhammad Khuwailid kepada wartawan, Ahad (25/08/2024).

Syarat minimal sebagaimana dimaksud diatas, kata dia, menjadi syarat bagi parpol dan/atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat NTB untuk mengusulkan pasangan calon.

“Jadi syarat bagi parpol untuk mengusulkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub) Nusa Tenggara Barat pada Pemilihan Umum 2024,” terangnya.

Oleh karenanya, dia menegaskan, dengan adanya keputusan ini, maka keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon pada Pilgub NTB 2024 dihapus.

Baca Juga:  80 Tahun Merdeka, Abdul Hadi : "Negara Merdeka adalah Negara yang Mensejahterakan Rakyatnya"

“Dengan keputusan ini, keputusan KPU Provinsi NTB Nomor 59 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid. (red)