Beranda HEADLINE Miskinkan Bandar Narkoba, Penyidik BNN Berkumpul di Lombok

Miskinkan Bandar Narkoba, Penyidik BNN Berkumpul di Lombok

NUSRAMEDIA.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan menggelar Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU. Bimtek yang terlaksana 14-16 September 2022 di Aruna Senggigi Resort dan Convention, Lombok Barat, NTB itu diikuti oleh Penyidik dan Analis Bidang Pemberantasan dilingkup BNN Pusat, BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melalui kegiatan ini, adapun nara sumber yang dihadirkan yaitu dari PPATK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung. Giat tersebut dibuka secara resmi Sekretaris BNN RI, I Wayan Sukawinaya. Dalam sambutannya, I Wayan Sukawinaya mengatakan, bimtek ini diharapkan menjadi wadah diskusi bagi para penyidik BNN dalam membahas dan memecahkan masalah terkait TPPU dari hasil kejahatan narkotika yang terjadi selama ini.

Baca Juga:  Rannya Minta Mahasiswa UGR Melek Politik

“Kepada seluruh penyidik BNN dan perwakilan Jaksa yang hadir pada kegiatan ini, saya harap dapat berdiskusi membahas masalah-masalah yang terjadi selama ini. Untuk mencari solusi dan pemecahan masalah dalam menghadapi kejahatan TPPU narkotika yang saat ini semakin berkembang modus operandinya,” kata Sekretaris BNN RI. Kehadiran para Jaksa dalam Bimtek itu juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada penyidik terhadap hal-hal yang selama ini ditemukan dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik.

Baca Juga:  Welcome Ceremony Sail to Indonesia 2024 di Sumbawa Berlangsung Meriah

Sehingga kedepannya, kata dia, tidak lagi menjadi beban dan hambatan dalam menghadapi pelaku kejahatan TPPU narkotika. “Serta satu visi dalam melawan pelaku kejahatan narkotika melalui proses penyidikan TPPU,” tuturnya. Pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu modus operandi yang digunakan para bandar untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika agar tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah.

Oleh karena itu, pengungkapan TPPU dalam tindak pidana narkotika merupakan salah satu langkah strategis dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menggunakan pendekatan follow the money, follow the asset. Ini guna memiskinkan para bandar sebagai upaya menghentikan mata rantai sindikat kejahatan narkotika di Indonesia. Selain memberantas kejahatan narkotika melalui pengungkapan kasus TPPU, BNN RI juga gencar melakukan upaya preventif melalui kerja sama dengan penyedia jasa keuangan PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta instansi terkait lainnya. (red) 

Baca Juga:  Pentingnya Prilaku Santun di Era Digital