
NUSRAMEDIA.COM — Terus bergerak cepat, itulah upaya nyata yang dilakukan oleh pihak Komisi III DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat dalam menyikapi persoalan yang dihadapi PT Jamkrida NTB Syariah.
Berkat ikhtiar nyata secara bersama dan setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya persoalan PT Jamkrida NTB Syariah nampak menemukan titik terang. Terlebih telah disahkan/ditetapkannya Ranperda Penyertaan Modal menjadi Perda oleh DPRD NTB.
Alhasil, modal inti PT Jamkrida NTB Syariah yang dipersyaratkan akhirnya terpenuhi bahkan terbilang melampaui. Artinya, persoalan PT Jakmrida NTB Syariah yang sebelumnya terancam akan dibekukan/dibubarkan lantaran hal tersebut, kini bisa terselamatkan.
Sebagai tindaklanjut singkronisasi dari persoalan itu, Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkunjung ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali pada Rabu (15/01/2025). Kedatangan rombongan Komisi III DPRD Provinsi NTB disambut hangat oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Ananda R Mooy.
Kemudian nampak pula menyambut kedatangan Ketua Komisi III DPRD NTB H Sambirang Ahmadi bersama rombongan, yaitu Jimmi Hendrik Simarmata selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK Non Bank dan jajaran.
Dikesempatan ini, pihak Komisi III DPRD NTB melaporkan progress ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) yang sudah melampaui ketentuan minimum Rp50 miliar pasca ditetapkan perda tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida NTB Syariah pada Sidang Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (14/01/2025) kemarin.
“Dengan penetapan perda tersebut, diungkapkan Sambirang Ahmadi, ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah otomatis meningkat dari Rp39,9 miliar menjadi Rp57, 2 miliar setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Atas dasar itu, Komisi tiga (III) meminta kelonggaran atau relaksasi kepada OJK untuk tidak mengeluarkan SP3, mengingat SP2 telah berakhir tanggal 11 Januari kemarin,” jelasnya.
Setelah melaporkan dan memaparkan hal itu, pihak OJK justru menyambut baik, bahkan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan respon cepat DPRD Provinsi NTB.
“Alhamdulillah, Direktur Utama OJK yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Ananda R Mooy, sangat mengapresiasi langkah Pemprov NTB, khususnya respon cepat DPRD NTB yang menyetujui perda penyertaan modal tersebut. Karena itu, OJK dapat memaklumi dan membijaksanainya meskipun terlambat,” jelas Sambirang Ahmadi.
Lebih jauh disampaikan Legislator Udayana dari Fraksi PKS jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut bahwa, OJK akan menindaklanjuti laporan Komisi III DPRD NTB dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek aset dan bangunan yang menjadi modal Inbreng (Non Tunai/Berupa Aset) senilai Rp17,3 miliar itu.
“Oleh karenanya, kami (Komisi III DPRD NTB) meminta PT Jamkrida NTB Syariah dan Pemprov NTB sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk segera melakukan RUPS terkait tambahan penyertaan modal tersebut, memasukan nilainya dalam neraca keuangan perusahaan, kemudian melaporkannya ke OJK secara resmi,” pungkas Haji Sambirang Ahmadi. (red)
