NUSRAMEDIA.COM — Diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar (pungli), oknum kepala desa diamankan oleh pihak Polres Sumbawa Barat.
Oknum Kades berinisial SD (43) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia ditangkap tepatnya di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Kasi Humas melalui keterangan tertulisnya, terduga dikenakan pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun barang bukti yang diamankan, ungkap Eddy Soebandi, yakni berupa uang sebesar Rp40 juta. Kemudian 1 buah HP, 1 buah amplop warna coklat, 1 buah kantong plastik dan 6 buah karet gelang berwarna kuning.
Kasi Humas juga menerangkan kronologis kejadian. Pada Jum’at 6 Oktober 2023, masyarakat inisial SK yang mau mengurus surat jual beli dengan pembeli inisial YN.
Kemudian 7 Oktober 2023, SK menemui kades untuk menyampaikan kepada kades untuk mengecek lokasi tanah secara bersama-sama.
Setelah mengecek tanah tersebut, sambung Eddy Soebandi, oknum kades pulang ke Kantor Desa dan dalam perjalanan di dalam mobil kades menanyakan SK berapa harga tanah yang akan dijual kepada YN.
SK pun mengatakan kepada oknum kades harga tana yang akan dijual kepada YN sebesar Rp400 juta. Mengetahui harga jual tanah itu, oknum kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli oknum kades diduga meminta Rp100 juta kepada SK.
Selanjutnya pada 11 Oktober 2023, oknum kades menerbitkan sporadik atas nama pembeli. Kemudian SK membawa sporadik itu ke Kantor Camat Sekongkang.
Setelah sporadik tanah tersebut ditanda tangani oleh Camat Sekongkang, SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke desa untuk dilanjutkan ke BPN Sumbawa Barat.
SK mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah di tandatangani dan akan diajukan ke BPN Kabupaten Sumbawa barat.
Tak lama kemudian, kata Kasi Humas, YN mentransfer uang sebagai DP kepada SK sekitar pukul 12.00 Wita sejumlah Rp200 juta dan setelah uang tersebut ditransfer kepada SK, dan sekitar pukul 15.00 Wita oknum kades menelpon SK.
“Dan mengatakan Pak SK tolong bawakan saya uang yang sesuai dengan kesepakatan kemarin. Kemudian SK mengatakan pak kades ini uang saya ada Rp50 juta,” katanya.
Hanya saja, oknum kades tetap meminta Rp100 juta. “Lalu SK mengatakan saya hanya punya uang Rp50 juta dan dijawab oleh Kades, tidak boleh begitu kasih genap saja Rp60 juta,” jelasnya.
“Kemudian sisanya nanti Rp40 juta setelah lunas dari Ibu YN. SK pun lantas mengiyakan. Oknum kades pun diduga meminta kepada SK untuk membawa uang cas ke lapangan Volly di Jereweh.
Ini lantaran oknum kades mau ke Mataram. SK pun langsung mengiyakan. Sekitar Pukul 20.00 Wita, SK pergi kelapangan Volly di Jereweh, untuk menemui oknum kades.
Sekitar pukul 22.00 Wita, oknum kades itupun diduga mengajak SK mengambil uang ke mobil milik SK. Pada saat SK menyerahkan uang kepada oknum kades, anggota kepolisian pun datang mengamankan oknum kades ini ke Polres Sumbawa Barat.
“Setelah dilakukan gelar perkara terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan (Rumah Tahanan) Polres Sumbawa Barat,” pungkas Kasi Humas Polres KSB. (red)