Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, menerima silaturahim Forum Aliansi Sumbawa Menggugat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, menerima silaturahim Forum Aliansi Sumbawa Menggugat dalam sebuah pertemuan dialog yang berlangsung penuh keterbukaan dan konstruktif, pada hari ini.

Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus komunikasi antara DPRD dan perwakilan masyarakat terkait rekomendasi DPRD mengenai rencana kunjungan lapangan ke lokasi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di wilayah Dodo Rinti.

Nanang Nasiruddin menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa merekomendasikan agar kunjungan lapangan dilakukan secara bersama-sama, melibatkan DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, serta perwakilan dari Forum Aliansi Sumbawa Menggugat.

Baca Juga:  Pimpin Rapat Strategis, Wagub NTB Tekankan Sinergi dan Akselerasi Program Prioritas

Menurut pria yang juga merupakan Ketua Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumbawa tersebut, bahwa keterlibatan semua pihak sangat penting guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.

“Kunjungan lapangan ini penting agar kita bisa melihat langsung kondisi di lapangan. Dengan begitu, aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Nanang.

Ia menambahkan, DPRD berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sekaligus menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Dialog terbuka seperti ini dinilai sebagai langkah positif dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbawa Salurkan Bantuan untuk Penguatan Kegiatan Keagamaan di Desa Sebasang

Forum Aliansi Sumbawa Menggugat menyambut baik rekomendasi DPRD tersebut dan berharap kunjungan lapangan dapat segera direalisasikan sebagai bentuk keseriusan semua pihak dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sumbawa.

Dengan adanya kesepahaman ini, DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses secara terbuka demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkeadilan. (*)