Beranda HEADLINE Pemda Diharapkan Lebih Serius Menata Isu PMI

Pemda Diharapkan Lebih Serius Menata Isu PMI

NUSRAMEDIA.COM — Masih terus merebaknya kasus-kasus tenggelamnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau pengiriman jenazah PMI mengindikasikan beberapa hal.

Antara lainnya, masih dipilihnya jalur-jalur gelap atau non prosedural mengindikasikan bahwa jalur-jalur yang legal atau prosedural belum menjadi pilihan.

Hal lainnya adalah, masih lemahnya proses pengiriman PMI hingga pengawasan dan pembinaan ditingkat akar rumput kantong-kantong PMI di NTB.

Dari catatan yang dimiliki Ombudsman RI Perwakilan NTB selama ini permasalahan PMI tercatat tersebar baik pada sektor hulu (pendaftaran dan pemberangkatan) maupun hilir (penempatan) PMI.

“Namun demikian, besarnya kasus-kasus di sektor hilir seperti pemulangan jenazah PMI itu tidak terlepas dari faktor hulu yakni penataan administrasi pemberangkatan PMI yang masih memiliki celah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim di Mataram.

Baca Juga:  BPBD Sumbawa Tetapkan Dua Desa Tangguh Bencana 2024

Dia mengaku, pihaknya kerap menemukan kasus penggunaan KTP oleh warga daerah tertentu, meskipun warga tersebut tidak berasal dari dimana KTP diterbitkan.

Karena itulah Ombudsman RI Perwakilan NTB sangat mendukung saat dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi pengurusan PMI. “Tapi rupanya kami melihat indikasi tidak semua pihak menyukai kondisi ini,” katanya.

“Hal ini kerap berdampak pada berbagai potensi permasalahan pada sektor hulu, yakni saat persiapan pemberangkatan PMI. Ini hanya salah satu contoh kecil,” sambung Adhar Hakim.

Baca Juga:  Muaythai Sumbang Emas Pertama Untuk NTB

Karena itu menurut Ombudsman RI, jika perspektif dalam memandang isu PMI hanya dilihat dari sisi bisnis semata, maka persoalan buruk PMI akan sulit teratasi.

“Masalah PMI adalah masalah lintas kebijakan. Tidak bisa lagi ditempatkan terpisah-pisah. Harus ikhlas untuk memperkuat penempatan pengurusan administrasi pemberangkatan PMI pada satu atap pelayanan,” katanya.

“Selain lebih mudah dalam melayani, juga lebih mudah saat mengawasi,” lagi tambah Adhar Hakim. Dia pun mengaku menyadari meski proses pemberangkatan dan penempatan PMI itu prosedural, namun tetap mengundang permasalahan jika PMI berpindah tuan saat di negeri penempatan.

“Kemungkinan itu tetap ada. Tetapi jika itu yang terjadi, akan tetap lebih mudah mengklarifikasi dan menyelesaikannya dari pada kasus-kasus non prosedural,” ujarnya.

Baca Juga:  Hingga Juli Tercatat 992 PMI Asal Sumbawa Diberangkatkan

“Karena itu dalam menyelesaikan persoalan PMI lebih baik memilih upaya perbaikan saat di titik hulu, yakni saat pendaftaran, pemberangkatan hingga penempatan,” lanjutnya.

Pola pelayanan satu atap jika dikelola dengan baik dan sunggunh-sungguh oleh lintas sektoral, kata Adhar Hakim, akan dapat mengurangi permasalahan.

Selain itu pula, jika PMI prosedural mengalami permasalahan atau hingga meninggal dunia, maka perlindungan yang diberikan juga bisa lebih maksimal.

“Mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada mantan PMI dan keluarganya,” demikian Adhar Hakim. (red)