
NUSRAMEDIA.COM — Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa seluruh pemegang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB belum diperbolehkan melakukan kegiatan produksi sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) selesai dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si. Menurutnya, saat ini Komisi IV sedang memfokuskan pembahasan Ranperda IPR sebagai landasan hukum pelaksanaan pertambangan rakyat di daerah.
“Kami di Komisi IV sedang fokus mendalami Ranperda IPR. Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang para pemilik izin WPR dari Kabupaten Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat, hingga Lombok Barat, khususnya Sekotong,” ujar Syamsul Fikri.
Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat itu menegaskan, meskipun sejumlah persyaratan administrasi telah dipenuhi, kegiatan produksi tetap belum dapat dilakukan apabila Peraturan Daerah tentang IPR belum disahkan.
“Ranperda IPR merupakan bagian akhir dari seluruh regulasi yang harus dipenuhi. Jika seluruh syarat sudah lengkap tetapi Perda IPR belum diketok dalam rapat paripurna, maka aktivitas produksi tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ketentuan terbaru yang disebutkannya sebagai UU Nomor 2 Tahun 2025, serta Permen ESDM Nomor 344 yang menjadi bagian dari regulasi teknis.
Fikri kerap Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB itu disapa juga mengungkapkan bahwa, Komisi IV tengah mempertimbangkan untuk mengundang para kepala daerah yang memiliki kawasan WPR agar pembahasan Ranperda lebih komprehensif.
Terutama, lanjut dia, menyangkut pengelolaan daerah terdampak dan potensi retribusi daerah. “Apakah perlu mengundang kepala daerah yang memiliki WPR juga sedang kami pertimbangkan,” ujar Syamsul Fikri.
“Ini berkaitan dengan kepentingan daerah terdampak, termasuk aspek retribusi yang menjadi ranah Komisi III DPRD NTB,” sambung mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut.
Selain itu, Syamsul Fikri menjadwalkan sosialisasi Ranperda IPR pada 24 Juli di Desa Penyaring dan membuka peluang pelaksanaan sosialisasi di wilayah lain yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat.
Apresiasi Langkah Bupati Sumbawa
Dewan Syamsul Fikri juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa yang menghentikan sementara aktivitas tambang rakyat yang belum memiliki IPR.
Sekedar informasi, sebelumnya Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP bersama Forkopimda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan sejumlah pihak terkait melakukan peninjauan ke kawasan tambang rakyat di Kecamatan Lantung, Selasa (21/7/2026).
Dalam peninjauan tersebut, rombongan mengunjungi lima lokasi pertambangan. Dua lokasi telah mengantongi IPR, sementara tiga lokasi lainnya masih berstatus WPR dan belum memiliki izin operasi.
Dengan langkah yang dilakukan DPRD NTB melalui percepatan pembahasan Ranperda IPR dan komitmen Pemkab Sumbawa dalam menertibkan aktivitas pertambangan rakyat, diharapkan tata kelola pertambangan rakyat di NTB dapat berjalan lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepastian hukum. (*)













