Penjabat Gubernur NTB Dr Hassanudin bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi dan lainnya. (Ist)
Penjabat Gubernur NTB Dr Hassanudin bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi dan lainnya. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin mengatakan, pemerintah provinsi berkomitmen menyelesaikan proses pengangkatan 7000 orang tenaga kontrak lingkup Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak akan ada pemecatan bagi tenaga kontrak. Seluruhnya akan diakomodir sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerimaan ASN, Rabu (08/01/2025).

Ditegaskannya, pemerintah terus berupaya dengan mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku secara nasional. Hal ini seperti dikatakan Pj Gubernur selain merupakan amanat undang undang yang wajib dilaksanakan juga memperhatikan faktor kemanusiaan dan solusi permasalahan tenaga kerja.

Baca Juga:  Belajar dari Banjir Sumatra, Anggota DPR Abdul Hadi Ingatkan NTB Waspada Potensi Bencana

Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) itu juga menjelaskan, bahwa anggaran bagi PPPK yang tidak lulus tes dan menjadi PPPK paruh waktu telah tersedia tinggal menunggu peraturan terkait hal itu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yusron Hadi mengatakan, anggaran dari APBD sudah disiapkan dari belanja barang dan jasa agar tidak melebihi aturan 30 persen anggaran belanja pegawai.

Yusron mengatakan, aturan detail tentang PPPK paruh waktu masih menunggu BKN. Namun demikian, ia memberikan gambaran sesuai dengan pernyataan Kepala BKN bahwa honor bagi mereka tetap seperti yang diterima sekarang dengan tugas dan beban kerja yang sama.

Baca Juga:  Tim SAR Mataram Sisir Laut Poto Tano Cari Penumpang Ferry yang Melompat ke Laut

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah mengumumkan 360 nama yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) itu dari dengan peserta sebanyak 5.196 orang dari 7000 orang yang terdaftar di database BKN.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana dikatakan Menteri Dalam Negeri, pemerintah menegaskan untuk memperjelas status para tenaga kontrak dengan kepastian menjadi ASN sesuai undang undang yang berlaku. Demikian pula dengan para tenaga kontrak di pemerintah kabupaten/kota. (red)

Baca Juga:  Gubernur Iqbal Ingatkan Pejabat Pemprov NTB: Hati–Hati dalam Berpendapat di Ruang Publik