NUSRAMEDIA.COM — Selasa (5/3/2024), pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur melaksanakan kegiatan pendampingan Pelaporan SPT Tahunan 2023.
Giat pendampingan itu menyasar kepada warga atau para wajib pajak yang berada diwilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pelayanan pengisian laporan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) terpusat tepatnya di Kantor Desa Banyumulek dari pukul 10.00 hingga 15.00 Wita.
Menurut Arif Wahyudi selaku AR KPP Pratama Mataram Timur, kehadiran pihaknya bertujuan melakukan pendekatan serta memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat.
Khususnya, kata dia, bagi warga atau wajib pajak yang berada diwilayah Kecamatan Kediri. Ia mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan SPT tahunan.
Dijelaskan, pendampingan kegiatan layanan di luar kantor ini, dalam rangka Asistensi Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), yang mana dilakukan secara bergiliran ditiap titiknya.
“Nah, kalau di Banyumulek ini (warganya) termasuk sangat antusias yang memanfaatkan kehadiran kami dalam melakukan pendampingan. Dan kami mengapresiasi antusias warga disini,” kata Arif Wahyudi.
INI SANKSI YANG AKAN DITERIMA JIKA TERLAMBAT
Untuk diketahui, SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak terutang selama satu tahun pajak.
Lebih jauh diungkapkan Arif Wahyudi, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan ataupun terlambat melapor SPT tahunannya, maka akan ada sanksi yang akan diterima. Menurut dia, ada dua jenis pelaporan SPT tahunan.
Bahkan, dia juga mengungkapkan batas akhir pelaporan SPT sebagaimana yang sudah ditentukan. “Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) : 31 Maret 2024. Kemudian batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan : 30 April 2024,” bebernya.
“Bagi yang belum melaporkan agar segera melakukan pelaporan SPT. Karena jika terlambat atau tidak melaporkan akan ada sanksi nantinya yang akan diterima,” sambung Arif Wahyudi.
Ditegaskannya, bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor SPT tahunan akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu per SPT masa pajak. “Kemudian bagi Wajib Pajak Badan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per SPT Tahunan,” jelasnya.
“Untuk itu, segera laporkan SPT tahunannya. Jangan sampai terlambat apalagi tidak melaporkan sama sekali. Karena sekali lagi kami tegaskan, nantinya akan ada sanksi yang diterima dikenai denda seperti yang dijelaskan tadi,” tutup Arif Wahyudi.
TERIMAKASIH KPP MATARAM TIMUR
Masyarakat setempat mengapresiasi sekaligus menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pihak KPP Pratama Mataram Timur yang telah memberikan kemudahan serta kenyamanan dalam pelayanan.
Menurut Handayani (30) salah seorang warga setempat, ia mengaku sangat terbantu dengan kehadiran KPP Pratama Mataram Timur. Karena tidak perlu lagi harus menyita waktu lama dan biaya untuk melakukan pelaporan di kantor utama.
Pasalnya, dia mengaku akses yang ditempuh menuju kantor utama KPP Pratama Mataram Timur cukup jauh dari Banyumulek. Selain itu, kerap terjadi antrian yang sangat panjang. Sehingga proses pelaporan cukup lama.
“Kehadiran pendampingan pihak KPP Pratama Mataram Timur disini (Banyumulek) tentunya sangat membantu dan memudahkan. Pelayanannya juga cepat, ramah dan sangat bagus. Terimakasih KPP Pratama Mataram Timur,” tutupnya. (red)