
NUSRAMEDIA.COM — Proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, akhirnya menemui titik terang.
Perkara yang terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kepastian itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers yang digelar di Lombok, Minggu (25/01/2026).
Mereka menegaskan seluruh tahapan hukum telah dilalui sesuai prosedur hingga tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025.
“Surat penetapan tersangka kami terima pada 30 Desember 2025. Namun kami memilih tidak bereaksi berlebihan dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Rusdiansyah.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya berkomitmen untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Menurutnya, hukum tidak hanya soal kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan substantif.
“Prinsip kami jelas, hukum harus memberi keadilan, tidak sekadar menegakkan prosedur,” katanya. Upaya damai tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 15 Januari 2026, kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, permohonan Restorative Justice secara resmi diajukan ke Polres Dompu. Proses tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026, disaksikan langsung oleh penyidik Polres Dompu.
“Seluruh tahapan, termasuk BAP tambahan, telah dilalui. Pada hari itu juga kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai,” jelas Rusdiansyah.
Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata. “Semua laporan dicabut, termasuk gugatan perdata. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut juga memuat komitmen kedua belah pihak untuk tidak saling menggugat di masa depan. “Tujuannya agar persoalan ini benar-benar tuntas dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela, terbuka, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Alhamdulillah, saya dan Pak Muhammad Adnan telah sepakat berdamai. Semua berlangsung secara kekeluargaan,” kata Efan. Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu yang dinilainya profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Dompu dan jajaran, serta rekan-rekan media yang terus mengawal proses ini,” ujarnya. Efan menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice bukan untuk menghindari hukum, melainkan sebagai upaya menghadirkan keadilan yang bermartabat.
“Sebagai tokoh publik, saya sadar setiap langkah saya menjadi perhatian. Karena itu saya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Meski perdamaian telah tercapai, pihak kuasa hukum menyebut saat ini masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum dari mekanisme Restorative Justice.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan kepolisian dan menunggu proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rusdiansyah.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut diharapkan benar-benar berakhir, sekaligus menjadi contoh penyelesaian perkara hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. (*)













