NUSRAMEDIA.COM — Tepat pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang, tarif penyeberangan dari Pelabuhan Kayangan-Poto Tano akan resmi naik. Kenaikan tarif ini adalah salah satu imbas dari kenaikan harga BBM lalu. Ketua Gabungan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan-Poto Tano, Iskandar Putra menegaskan, pihaknya perlu melakukan penyesuaian tarif.
Karena selain imbas dari kenaikan harga BBM, kenaikan ini juga lantaran penyesuaian dari membengkaknya biaya operasional. “Kita perlu sampaikan memang adanya kenaikan tarif sebesar 12,51 persen. Tapi khusus bayi tidak ada kenaikan,” ujarnya, Kamis (29/9) di Mataram.
Sebelumnya, kata Iskandar, pihaknya mengusulkan kenaikan tarif sebesar 22,63 persen. Namun setelah melakukan koordinasi maupun hitungan-hitungan yang melibatkan akademisi, Dinas Perhubungan NTB, Organda NTB dan pihak terkait lainnya, akhirnya ditetapkan kenaikan tarif sebesar 12,51 persen.
“Besaran ini, kami semua sudah setuju. Karena kami juga memikirkan kemampuan membayar, kemauan membayar dan kami sangat menitikberatkan pada inflasi yang terjadi,” kata Iskandar. Disatu sisi, dengan adanya kenaikan tarif ini, pihaknya juga akan menyesuaikannya dengan pelayanan.
Artinya, kata Iskandar, pelayanan dari pihak pelabuhan maupun fasilitas kapal akan ditingkatkan. “Termasuk fasilitas keselamatan akan kami lebih optimalkan. Pembenahan ruang tunggu juga, tempat ibadah juga,” demikian diterangkan oleh Ketua Gapasdap ini.
TARIF ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI IKUT NAIK
Selain tarif pada moda transportasi laut, penyesuaian tarif juga terjadi pada angkutan penumpang antar kota dalam provinsi. Demikian hal itu dikatakan oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat, Junaidi Kasum.
Pria yang kerap disapa JK itu juga menyampaikan bahwa, tarif baru ini berlaku untuk 106 trayek di dalam Provinsi NTB. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor : 550-635 Tahun 2022. “Sesuai dengan SK Gubernur, tarif dasar angkutan kota dalam provinsi dinaikkan dari harga Rp 157 per-Km, menjadi Rp 214 per-Km,” ungkapnya.
Kenaikan tarif ini pun, menurut JK, sudah melalui berbagai kajian dengan sejumlah pihak. Termasuk, kata dia, melibatkan akademisi dari Universitas Mataram (Unram). “Pengajuan kita sama dengan Gapasdap di angka 22,63 persen, tapi ditetapkan 12,51 persen. Tarif untuk angkutan kota dalam provinsi ini mulai berlaku per 1 Oktober 2022,” tutup pria yang dikenal ramah dan santun ini. (red)