
NUSRAMEDIA.COM — Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan angkat bicara terkait viralnya Pulau Panjang Sumbawa, NTB yang disebut-sebut dijual melalui situs luar negeri “Private Islands Online”.
Legislator Senayan asal Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa itu menegaskan bahwa, tindak tersebut tidak sah secara hukum dan mencederai kedaulatan negara atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pulau Panjang adalah milik negara, dan sejak 1999 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri,” jelasnya.
“Tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan apalagi menjualnya secara komersial,” tegas Johan Rosihan kepada NUSRAMEDIA, Minggu malam (22/06/2025) kemarin.
Sebagai anggota DPR RI yang membidangi k
Kelautan dan Perikanan, Johan menyebut praktik semacam itu harus segera dihentikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi mitra Komisi IV. Menurut Johan Rosihan, perihal ini dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dimana seluruh pulau kecil dan perairan sekitarnya merupakan bagian dari kedaulatan negara dan hanya dapat dikelola sesuai dengan rencana zonasi serta prinsip kelestarian lingkungan.
“Tidak ada celah hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau secara privat apalagi melalui situs asing,” tegas Legislator PKS asal Sumbawa yang dikenal vocal tersebut.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara dan integritas wilayah pesisir kita,” sambung Johan Rosihan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah agar segera menyikapi persoalan ini. Terutama Kemnterian terkait agar segera melakukan verifikasi informasi tersebut.
“Saya mendorong pemerintah, khususnya KKP dan Kementerian ATR/BPN, untuk segera memverifikasi informasi ini dan berkoordinasi dengan Kemenlu dan otoritas digital untuk menuntut penghapusan listing tersebut,” desaknya.
Johan Rosihan juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengklaim menjual aset negara seperti pulau atau kawasan konservasi.
Dia mendorong kampanye edukasi digital dan penguatan sistem verifikasi aset agar situs internasional tidak menjadi sarana manipulasi publik dan jual-beli fiktif.
“Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan ekologis dan kultural masyarakat Pulau Sumbawa. Sebagai kawasan konservasi, pulau ini harus dirawat, bukan dijual,” tegasnya.
“Kita harus menjadi bangsa yang menjaga pesisir dan pulau-pulau kecil kita dengan penuh tanggung jawab,” demikian Anggota DPR Johan Rosihan menambahkan. (red)
