NUSRAMEDIA.COM — Tim Ospnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali melakukan penggerebekan diwilayah Plampang pada Sabtu (10/9) kemarin.
Alhasil, pria berinisial J (37) warga asal Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa harus diamankan.
Berdasarkan hasil penggerebekan oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi ini, ditemukan narkotika diduga jenis sabu.
Penggerebekan yang dilakukan pihak Polres Sumbawa dikediaman J itu terjadi sekitar pukul 14.30 Wita. Diketahui, J juga berprofesi sebagai petani.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat, tanpa lama Iptu Malaungi langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dikediaman terduga.
Dari hasil penyelidikan dan pengeledahan, kata Eky kerap Kasat Resnarkoba disapa, tim opsnal menemukan belasan poket narkotika yang diduga jenis sabu.
“Ditemukan 12 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram di dalam kamar milik saudara J,” ungkap Kasat pada Minggu (11/9).
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa, antara lainnya seperti 1 buah skop, 1 buah gunting, 1 buah korek gas.
Kemudian 1 buah dompet, 1 buah KTP, 1 bendel plastik es batu, uang tunai Rp 200 ribu, 1 buah Hp Vivo berwarna biru dan 1 buah Hp Oppo berwarna putih.
“Barang bukti dan terduga pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Iptu Malaungi menambahkan. (red)