Beranda HUKRIM Bapak Tega Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali

Bapak Tega Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali

Iluatrasi (Foto/Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Prilaku pria berinisial AD (42) tidak mencerminkan layaknya seorang bapak. Pasalnya, ia diduga tega mencabuli anak tirinya sendiri. Parahnya, pria asal Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat ini melakukan hal bejat itu berulang kali terhadap gadis kecil berusia 12 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Tindakan asusila itu mencuat lantaran ibu kandung korban melaporkan AD yang tak lain adalah suaminya sendiri atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ke Mapolres Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan adanya seorang perempuan yang melaporkan suaminya sendiri atas tindakan asusila terhadap gadis berusia 12 tahun.

Kadek menjelaskan, laporan atas ibu korban, unit PPA langsung membawa korban ke RS Bhayangkara dilakukan visum. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian kelamin. Baik luka yang bersifat lama maupun luka baru. Oleh karenanya, berdasarkan hasil visum tersebut, Tim Ops Satreskrim Polresta Mataram langsung mengambil langkah cepat.

Dimana langsung mengamankan AD di kediamannya. Kadek mengungkapkan kornologis singkat peristiwa tindak pidanan pencabulan dan persetubuhan tersebut. Awal mula, kata Kadek, terjadi dirumah kediamannya pada Agustus 2021 lalu. Kemudian mengulangi lagi perbuatannya pada Desember 2021.

“Karena merasa sudah terbiasa, terduga yang telah ditetapkan tersangka ini kembali melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada bulan Januari 2022,” ungkapnya. Kemudian pada saat melakukan hubungan intim pad Mei 2022, perbuatan AD akhirnya tercium oleh kakak korban yang juga anak tirinya.

“Dan oleh kakak korban menceritakan kecurigaannya kepada ibu kandungnya. Atas cerita tersebut ibu korban yang juga istri syah tersangka melaporkan suaminya ke Polresta Mataram,” kata Kapolresta. Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti termasuk hasil visum, pakaian korban serta uang tunai yang diberikan tersangka kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.

“Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram,” pungkas Kadek. Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun Penjara. (red)