Beranda HUKRIM Berhasil Lakukan Pengembangan, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sumbawa

Berhasil Lakukan Pengembangan, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sumbawa

KETERANGAN FOTO : Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi, SH., MH (kiri) dan nampak kedua terduga pelaku yang diamankan kepolisian (sebelah kanan)

NUSRAMEDIA.COM — Dalam memberantas peredaran barang haram narkotika, kinerja Satresnarkoba Polres Sumbawa patut diapresiasi. Senin (22/8), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa melakukan penggerebekan di dua lokasi pada hari yang sama.

Dimana narkotika jenis sabu belasan gram berhasil diamankan pihak kepolisian. Disitanya sabu itu di dua lokasi. TKP pertama, tepatnya di Dermaga Labu Alas, Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas pada sekitar pukul 11.30 Wita.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi menangkap seorang pria berinisial RPK (26). Diketahui RPK warga Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat itu diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi ini, yaitu sebanyak 2 poket sabu dengan berat bruto 5,29 gram. Kemudian 1 buah poket kosong, 1 bungkus kotak korek api, 1 buah sekup, 2 handphone dan uang tunai Rp 180 ribu.

“Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu bruto 5,29 gram,” ujar Kasat. “Dan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika di dalam kotak korek api saudara RPK,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi dan pengakuan terduga RPK, terdapat terduga lainnya berinsial SP (31). Tanpa lama, tim kemudian menuju ke tempat yang bersangkutan sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.

“Berdasarkan pengembangan dari TKP 1, kami juga berhasil menangkap terduga lainnya yakni berinisial SP,” ungkap Kasat. “Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 8 poket narkotika jenis sabu bruto 7,11 Gram di tas pinggang milik SP,” tambahnya.

Atas kejadian ini, keduanya telah digiring ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)