NUSRAMEDIA.COM — Pria berinisial SL (44) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi di Bima, akhirnya diciduk Tim Puma I Satreskrim Polres Bima Kota. Diamankannya SL diduga lantaran mencuri sebuah handphone. Penangkapan terhadapnya berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota.
Yakni atas nama korban Rasul (47) salah seorang warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin membenarkan adanya penangkapan terhadap SL. Pengamanan itu terjadi pada Rabu (6/4) lalu di Desa Naru, Kecamatan Woha.
Dimana Tim Puma I dipimpin oleh AIPDA Abdul Hafid. Sebagaimana kronologi laporan korban, awalnya SL hendak menggadaikan sepeda motornya pada korban. Aksi nekat SL, tetiba muncul ketika melihat handphone milik korban yang tersimpan di meja rumah korban. Bukannya menggadaikan sepeda motornya, malah mencuri handphone korban.
“SL (diduga) mengambil handphone korban yang ada di meja rumah korban. Lalu memasukan dikantong celananya,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota. Sekedar informasi, SL dan handphone milik korban, kini telah diamankan Tim Puma I di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (red)