Beranda HUKRIM Diduga Jual Sabu, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

Diduga Jual Sabu, Pria Ini Kembali Ditangkap Polisi

NUSRAMEDIA.COM — Nampak masih belum kapok, seorang pria berinisial JP (33) di Kota Mataram kembali ditangkap polisi. Padahal, ia baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu. JP dibekuk oleh Satreskorba Polresta Mataram pada Senin (25/7) dilingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasalnya ia kedapatan membawa barang haram yang diduga sabu.

Sebelumnya pada Selasa (27/7) lalu, Polresta Mataram menggelar konferensi pers. Dihadapan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustafa dan awak media, JP sempat mengakui dirinya residivis. Hal itu diungkapkan JP tepat pada saat ditanyai Kapolresta Mataram.

Hadir dikesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Kombes Pol Mustofa juga menanyakan beberapa hal tentang kriminal JP. “Saya sudah pernah masuk bui sebanyak dua kali pak,” ungkap JP dihadapan Kapolresta Mataram.

Pertama, jelas JP, sempat dipenjara pada tahun 2015 selama setahun tiga bulan. Bui perdananya itu akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 gram. Kemudian pada 2017 lalu, JP kembali di bui selama 7 tahun akibat membawa sabu seberat 4 gram.

Setelah bebas pada Mei 2022 lalu, JP kembali ditangkap pihak kepolisian dengan dugaan kasus yang sama, yaitu sabu. Tangkapan kali ini, JP diduga membawa barang bukti seberat 6,68 gram.

Bukan tanpa alasan, JP pun memiliki alasan tersendiri mengapa tetap berkerja sebagai pengedar sabu. “Untungnya lumayan pak. Satu kali transaksi saya bisa untung dua ratus ribuan,” katanya.

Selain bisa mendapatkan untung, JP juga dapat menggunakan barang haram tersebut dengan mudah. “Keuntungan hasil penjualan tadi saya gunakan untuk beli sabu dan konsumsi sendiri. Tapi tetap jual bila ada yang mau beli agar bisa konsumsi terus,” sambungnya.

Adapun pengakuan JP yang mengatakan ia memiliki konsumen langganan. “Ada dua orang yang biasa beli. Mereka teman saya dan berkerja sebagai swasta,” ungkapnya tanpa nenyebutkan nama rekan pelanggannya tersebut.

Atas pengakuan JP tersebut, Kombes Pol Mustofa pun mengatakan bahwa hukuman yang didapat oleh JP akan semakin berat. “Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi BB nya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” tuturnya.

Selain itu, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pihak Kepolisian masih mendalami dan mengejar dalang dibalik barang haram yang dijualkan oleh JP. “Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” tutur Kapolresta.

Kapolresta pun mengungkapkan, sulitnya menangkap bandar akibat keterlibatan kurir maupun trik penjualan ‘beli putus’. Kombes Pol Mustofa menjelaskan pasal yang disangkakan kepada JP. “Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. (red)