
NUSRAMEDIA.COM — Tim Polres Lombok Utara (Lotara) meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Kampung Bugis, Kelurahan Ampenan, Kota Mataram, Kamis (1/12) kemarin. Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (2/12) tadi membenarkan hal tersebut.
Made Sukadana mengatakan, korban berinisial FM (34) warga Dusun Karang Kerakas, Desa Segera Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Sebelummya saksi usai mencari ikan, menaruh mesin perahu disebuah rumah warga tempat biasanya menitipkan mesin perahu. Kebetulan, rumah itu kosong dalam seminggu.
“Karena pemiliknya dalam keadaan sakit,” kata Made Sukadana. Sekitar pukul 17.00 Wita, ada masyarakat yang mencari ikan dipantai tersebut dan masih melihat mesin itu. Namun pada Kamis (1/12) sekitar pukul 06.00 Wita, saksi mau pergi ke laut untuk mencari ikan, akan tetapi pada saat akan mengambil mesinnya tersebut, ternyata tidak berada ditempat dan sembari mencari di sekitar tempat tersebut namun tidak ditemukan.
“Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memperoleh keterangan saksi-saksi dari warga setempat dan mendapat petunjuk dari salah satu warga yang dicurigai,” urainya. “Dan setelah di telusuri mendapat info tentang warga setempat yang jarang pulang dan bolak balik ke luar kota,” imbuh Kasat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara berangkat menuju kelurahan Ampenan Kota Mataram.
“Tim mencari tahu posisi terduga pelaku curat yang kita curiga berinisial SI alias Edy (49) setibanya di Ampenan, tim mendapat informasi dari warga sekitar dan Tim Puma Polres Lotara berhasil mengetahui keberadaan lokasi rumah tempat tinggal terduga pelaku,” katanya. “Dan sekitar pukul 23.30 Wita tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga di Dusun Kampung Bugis Kelurahan Ampenan Barat Kota Mataram dan di lakukan introgasi kepada pelaku namun pelaku tidak mau mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Setelah dilakukan interogasi ulang, kata Kasat, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti sebuah mesin tempel 40 PK merk Yamaha Enduro disembunyikan disemak kebun dekat lapangan Dusun Karang Kerakas, Desa Segarakaton, Kecamatan Gangga. Kasat menambahkan, tim berangkat menuju lokasi setelah sampai lokasi tim yang dibantu warga dan pelaku melakukan pencarian barang bukti namun barang bukti tersebut tidak ada (sudah berpindah) kemudian tim melakukan introgasi kepada terduga pelaku lagi.
“Pelaku mengatakan kemungkinan barang bukti tersebut telah dibawa pelaku lainnya saudara (P) di wilayah Desa Ireng Meninting Kecamatan Batu Layar Lombok Barat (Lobar) kemudian, Kasat menambahkan, tim bergegas berangkat menuju yang diduga lokasi barang bukti,” ujar Made Sukadana. Dituturkan olehnya, setelah sampai di lokasi tim melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut kemudian tim kembali berangkat ke Lombok Utara dengan membawa barang bukti (BB) berupa Satu unit mesin tempel 40 PK merek Yamaha Enduro No Mesin E40GMHL109623 Warna Abu Silver dan pelaku menuju Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dengan identitas mesin speed tempel nelayan 40 PK Merek Yamaha Enduro Warna Abu Silver No Sin E40GMHL109623 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” pungkas AKP I Made Sukadana. (red)













