NUSRAMEDIA.COM — Prilaku A alias AT tidak mencerminkan selayaknya orang tua. Perbuatannya tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kini A alias AT harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berumur 60 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota, Senin (25/7) lalu.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang dikonfirmasi, Kamis (28/7) membenarkan soal penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka kasus persetubuhan anak kandung itu ditetapkan pada Senin siang (25/7) lalu.
Terungkapnya kasus tersebut, dikatakan Kapolres, berawal dari adanya laporan dari perempuan berinisial F yang tak lain adalah ibu atau orang tua korban. Tanpa proses lama, A alias AT langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik, kata Rohadi, juga telah menyita sejumlah barang bukti penguat tersangka sebagai sebagai pelaku persetubuhan. “Berupa satu stel pakaian korban dan bantal,” ungkap Kapolres Bima Kota tersebut.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin A alias AT adalah warga Kabupaten Bima. Dia ditetapkan sebagai terangka dengan Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016.
Yaitu tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, A alias AT terancam di bui paling lama sekitar 20 tahun. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kasi Humas.
Oleh karenanya, Jufrin mengimbau serta mengajak seluruh orang tua agar menjaga dan merawat anak dengan sepenuh hati. “Besarkan anak kita agar tumbuh menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara. Sebab, mereka adalah generasi penerus bangsa,” demikian Kasi Humas Polres Bima Kota. (red)