
NUSRAMEDIA.COM — Persoalan panjang terkait perkara tanah yang terletak diwilayah destinasi wisata, Pantai Mawun, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya terselesaikan.
Dibawah “tangan” Sahdan, SH salah seorang pengacara muda kelahiran asli Sumbawa yang kini namanya sedang “naik daun” ini, persoalan tanah yang “pelik” itu tertuntaskan.
Sebelumnya, menurut dia, persoalan tanah seluas 10 hektare yang berada diwilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada penyelesaian.
Sejak ditangani Sahdan, perkara tanah yang dinilai “mustahil” untuk diselesaikan itu, akhirnya dimenangkan dan tertuntaskan oleh Sahdan & Partner.
Meski demikian, kata Sahdan, menyelesaikan persoalan tanah tersebut melalui proses yang tidak mudah. “Tapi alhamdulillah, semua akhirnya selesai,” ujarnya, Kamis (18/5/2023) di Mataram.
Diceritakannya, (Alm) Temin merupakan ayah dari Abdul Hamid. Temin meninggal dunia sekitar tahun 1978 silam. Oleh karenanya, Abdul Hamid menjadi ahli waris.
Hanya saja, setelah (Alm) Temin meninggal dunia ada sekitar 20 puluhan orang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.
Dan tanpa sepengetahuan dan izin dari para ahli waris, sambung Sahdan, mereka diduga menjual tanah tersebut kepada salah satu perusahaan yang beralamatkan di Jawa Timur.
“Dijual oleh mereka para tergugat yang bukan ahli waris (orang lain) tanpa sepengetahuan ahli waris. Disinilah letak permasalahannya,” katanya.
“Karena kalaupun tanah itu dijual, maka harus sepengetahuan atau mendapat ijin dari para ahli waris,” sambung pengacara yang dikenal “greget” ini.
Untuk diketahui, perkara ini baru mencuat sekitar 2019 lalu. Disini Sahdan dan rekannya M Shaufi Maula Anjani, SH MH dipercayakan sebagai kuasa hukum Abdul Hamid.
“Jadi saya kawal bersama rekan saya (dari 2019) hingga tuntas. Sampai (tahap) eksekusi. Alhamdulillah, eksekusi berjalan normal,” tutur Sahdan.
“Tanah seluas 10 hektare itu, kini sudah dikuasai kembali oleh klien kami dan kelurganya,” tutup Lawyer muda yang dikenal bersahabat dengan semua kalangan ini. (red)
