NUSRAMEDIA.COM — Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat dalam memberantas barang haram narkotika diwilayah NTB patut diapresiasi dan diancungi jempol.
Betapa tidak, hanya dalam tiga pekan, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana narkotika. Sabu dan ganja dengan berat kiloan disita polisi.
Selain itu, sebanyak 13 orang terduga pelaki juga turut diamankan. Demikian diungkapkan Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto pada konferensi pers di Command Center Polda setempat, Jum’at (19/8).
Turut mendampingi, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto
Dikatakan Kapolda, seluruh pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Terkait hal ini, telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan.
“Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat. Selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” kata Kapolda.
Dirincikan Djoko Poerwanto, dari 13 orang yang diamankan itu, mereka terdiri atas 11 orang pria dan 2 orang perempuan. Dimana 3 orang lainnya merupakan residivis.
Ketiga residivis itu, sebut Kapolda, perempuan berinisial NS (40) asal Pringgabaya, Lombok Timur. Kemudian pria berinisial FI (43) warga Selaparang, Kota Mataram dan ID (33) warga Ampenan, Kota Mataram.
Berdasarkan KTP, terduga pelaku berasal dari NTB. 12 diantaranya dari Pulau Lombok, sedangkan 1 orang lainnya dari Pulau Sumbawa. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan.
Yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.385,47 gram dan ganja seberat 1.718,32 gram serta uang tunai sebesar Rp 92.194.000. Untuk TKP pengungkapan berada di Pulau Lombok-Sumbawa.
“Sementara dari hasil pemeriksaan, asal pengiriman barang (sabu dan ganja) umumnya dari Pulau Sumatera dan Pulau Jawa,” ungkap Kapolda.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1) (2), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi.
Yaitu mulai dari 7 tahun hingga penjara sampai hukuman seumur hidup. “Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung pencegahan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di NTB tercinta ini,” demikian Irjen Pol Djoko Poerwanto. (red)