NUSRAMEDIA.COM — NR alias Kevin warga asal Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa bersama istrinya SW kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, NR diduga menyimpan narkoba jenis sabu. NR ditangkap dirumah istrinya, yakni di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Senin (11/4) sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat digeledah, Satresnarkoba Polres Sumbawa menemukan sebuah barang bukti yang diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan didalam dompet terduga pelaku NR.
Tanpa lama, polisi langsung menggelandang NR dan SW ke Mapolres Sumbawa. Ini untuk dilakukannya penyidikan, penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba Polres Polres Sumbawa, IPTU Malaungi yang dikonfirmasi, Selasa (12/4) membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri tersebut.
Menurut dia, penangkapan terhadap pasutri ini berdasarkan keterangan seorang terduga yang terlebih dahulu ditangkap pihaknya berinisial JP alias Joni.
“Dari keterangan JP ini, mengarah kepada saudara NR. Dari informasi ini kita berhasil menangkap NR di rumah istrinya diwilayah Plampang,” kata Kasat.
Diungkapkan Eky akrabnya Kasat Narkoba ini disapa, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 poket diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah hp, 1 buah dompet dan 1 buku tabungan.
Oleh karenanya, atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)