NUSRAMEDIA.COM — Kinerja Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa patut diapresiasi. Terutama dalam menyikapi peredaran barang haram narkotika di Kabupaten Sumbawa.
Setelah sebelum melakukan penangkapan di Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, kini Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu diwilayah Desa Juran Alas, Kecamatan Alas pada Rabu (5/10).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi. Terkait hal ini, Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku berinisial H (18).
Dikatakan Ekky kerap Kasat Narkoba disapa, pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Tanpa lama, dia langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Penangkapan terhadap terduga, menurut dia, tanpa ada perlawanan. Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram di dalam kantong celana H.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Malaungi. (red)