NUSRAMEDIA.COM — Anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YA (25) asal Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Penangkapan terhadap pria tersebut lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis golongan I yaitu jenis sabu. YA diamankan pihak kepolisian diwilayah kecamatan tersebut pada Selasa (14/6) lalu.
Kamis (16/6), Kapolres Sumbawa Barat yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi membenarkan adanya penangkapan terhadap YA. Dia menjelaskan kronologi kejadian, yang mana pada Selasa (14/6) lalu sekitar pukul 09.00 Wita anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana sebuah rumah yang beralamatkan tersebut sangat kerap digunakan untuk pesta dan bertransaksi narkoba. “Kemudian atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP M Fatoni perintahkan anggota narkoba melakukan penyelidikan,” kata Eddy.
“Dan sekitar pukul 15.30 Wita anggota Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki yang berinisial YA dirumahnya yang beralamat tersebut, (Desa Belo, Kecamatan Jereweh),” jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Yaitu berupa 27 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,28 gram. 1 plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram. 2 buah korek api gas dan 2 buah pipet plastik yang ujungnya dibengkokan.
Tak hanya itu, Eddy mengungkapkan, ada pula 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu, 1 buah piva kaca, 1 buah tutup botol lemineral, 1 buah bungkusan rokok troy, 1 buah bungkusan kertas putih, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah Hp Redmi warna biru dan 28 plastik klip kosong.
“Kemudian uang tunai tiga juga tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah (Rp 3.725.000,-). Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum yang berlaku,” demikian Kasi Humas Polres Sumbawa Barat. (red)