
NUSRAMEDIA.COM — Sidang lanjutan kasus ITE aktivis M Fihiruddin diwarnai riuh tawa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (3/5/2023). Betapa tidak, majelis hakim, jaksa, penasehat hukum dan hadirin sidang tak kuasa menahan tawa seperti tergelitik.
Ini lantaran saksi Abdul Majid menyatakan kabar angin tentang oknum anggota DPR yang diduga tersangkut narkoba didapatnya dari seorang partner song (PS). Yakni wanita malam dikawasan hiburan Senggigi. “Kabar angin itu sudah jadi rahasia umum di kalangan aktivis dan mahasiswa,” kata Abdul Majid.
“Bahkan sudah jadi buah bibir, saya pernah dengar juga info itu dari PS di Senggigi,” sambung pria yang juga Ketua Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) ini. Abdul Majid dihadirkan sebagai saksi fakta dalam kasus ITE Fihiruddin. Keterangan Majid disidang selaras dengan keterangan saksi M Pahmi dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo didampingi Mukhlassuddin dan Irlina, Jaksa Penuntut Umum Adi Helmy merunut darimana Majid mendapat informasi “kabar angin” tersebut. Abdul Majid menjelaskan, sehari sebelum Fihir memposting pertanyaan di grup WA Pojok yang mengantarnya jadi terdakwa.
Majid dan M Zainul Pahmi bertemu di gerai Kopi O Lombok Epicentrum Mataram. “Waktu itu kami ngobrol soal adiknya Dubes Pak Iqbal yang terindikasi narkoba. Lalu saya juga bertanya pada Pahmi pernah dengar info 3 oknum anggota dewan provinsi keciduk narkoba dan ditebus?. Pahmi jawab nggak pernah dengar. Jadi saya juga cuma bertanya sama Pahmi,” terang Majid.
Majid mengaku kaget, saat obrolan mereka itu justru menjadi pertanyaan yang di posting Fihir di grup WA Pojok NTB. Majid juga sempat mempertanyakan itu ke Pahmi. “Saya tahu ada postingan Fihir karena banyak yang screenshoot dan disebar ke grup lainnya. Bagi saya postingan Fihir ya cuma bertanya, saya juga sempat komen kok orang bertanya mau dilaporkan?,” katanya.
Didin selaku Penasehat Hukum Fihiruddin kemudian mencecar Majid tentang muasal kabar angin tiga oknum anggota DPR itu. Dengan tegas Majid mengatakan, kabar angin itu sudah lama berhembus. Ia juga mengaku mendengarnya langsung dari anggota DPRD NTB H Makmun di akhir tahun 2019. Menurut Majid, akhir 2019 dirinya datang ke DPRD NTB untuk bertemu anggota DPRD H Mori Hanafi.
“Saat itu Mori sedang rapat, jadi saya nunggu di ruang Komisi 5 bertemu H Makmun anggota dewan dari PKB, sudah almarhum sekarang,” katanya. “Beliau bilang lagi pusing cari uang Rp150 juta untuk mengurus pasukan, itu terkait kabar burung tadi,” sambungnya lagi. Menurut Majid, “kabar burung” tentang 3 oknum DPRD NTB tersangkut narkoba saat itu kemudian beredar dan menjadi rahasia umum dikalangan aktivis dan mahasiswa.
“Kabar itu beredar dari mulut ke mulut, tapi kami kan nggak bisa pastikan karena kita nggak lihat langsung,” katanya. Kaitan dengan kasus yang menjerat Fihir, saksi Majid mengatakan, dirinya juga pernah menyampaikan itikad baik Fihir untuk bertemu Ketua DPRD NTB agar kasus itu tak perlu sampai ranah hukum.
“Saya ketemu Bu Ketua di Polda. Saya bilang Fihir ini saudara kita dan sudah Bu Ketua anggap adik, kenapa nggak damai saja. Tapi Bu Isvie menolak, dia tidak mau,” kata Majid. Ketua Tim PH Fihirudin, M Ikhwan menekankan, kesaksian saksi Abdul Majid dalam sidang memperkuat fakta bahwa kabar angin yang dipertanyakan Fihir memang ada.
Meskipun peristiwanya tidak bisa dibuktikan kebenarannya. “Dari sidang ini, bisa kita simpulkan bahwa rumor kabar anginnya memang ada,” katanya. “Saksi Majid juga akui rumors ini sudah jadi rahasia umum bahkan di kalangan PS,” tegas Ikhwan menambahkan usai sidang. Ikhwan mengatakan kesaksian Majid berkaitan dan selaras dengan saksi M Zainul Pahmi dalam sidang sebelumnya. Ia merasa optimistis, kliennya divonis bebas dalam kasus ITE ini. (red)
