
NUSRAMEDIA.COM — Sebanyak 5 terduga pelaku narkoba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa diamankan Satres Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (3/12) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam penggeberekan tersebut, selain terduga pelaku narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat 3,91 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi Selasa (6/12) membenarkan pengerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa.
Menurut dia, pihaknya berhasil mengamankan 5 terduga pelaku di sebuah rumah diwilayah Dusun Cempaka Putih, Desa Pemanto, Kecamatan Empang.
Adapun terduga pelaku yang diamankan dan dilakukan pengeledahan masing-masing berinisial TA (25) Dusun Masjid, Desa Empang Bawah.
Kemudian SF (26) Dusun Cempaka Putih, Desa Pemanto, AYS (23) dan RH (33) warga Dusun Jotang Atas Timur, Desa Jotang. Kemudian RA (33) Dusun Kamboja, Desa Empang Atas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, kata dia, narkoba jenis sabu sebanyak 8 poket seberat 3,91 gram. Kemudian alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas.
“Sekop plastik, 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), Uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP,” ujar Kapolres.
Ditegaskannya, barang haram tersebut berhasil diamankan disebuah rumah milik salah satu terduga pelaku yang disembunyikan dibawah kasur milik SF dan sebahagiannya ditemukan di luar rumah SF.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Oleh karenanya, adapun pasal yang di kenakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
