Beranda HUKRIM Terduga Bandar Narkoba Diringkus

Terduga Bandar Narkoba Diringkus

Terduga dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa menangkap terduga bandar narkotika berinisial HW alias Tapo (35) di kediamannya wilayah Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Senin (24/10/22) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 11 poket sabu dengan bruto 15,27 gram. Selain sabu-sabu, juga diamakan 4 buah plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 1 buah pipet kosong, 1 buah plastik hitam, 1 buah senjata rakitan (bentuk pistol), 1 buah ketapel beserta 2 buah anak panah.

Selasa (25/10), Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi SH MH bersama anggota Tim Opsnal yang berawal dari adanya informasi masyarakat setempat.

“Atas informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terhadap terduga HW alias Tapo,” ungkap Kapolres. Dipaparkan Kapolres, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,34 gram yang diletakkan dalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan.

Kemudian 10 poket sabu dengan bruto 14,93 gram dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur terduga Tapo. Sedangkan senjata rakitan serta ketapel beserta 2 buah anak panah ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur, serta ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu, beber Kapolres.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. selain itu, terduga pelaku juga dijerat dengan Undang – undang Darurat No. 15 Tahun 1951.

Dalam hal ini, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta hal-hal lainnya. “Kami berkomitmen memberangus narkotika di bumi sumbawa,” tutup Kapolres. (red)