NUSRAMEDIA.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan kewenangannya. Dimana pihaknya dapat melakukan sejumlah tes. Mulai dari tes urine, rambut hingga darah. Ini demi melakukan pemberantasan.
Terutama dalam menyikapi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BNNP NTB melalui Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan, Nur Rachmat saat hearing Perwakilan Front Perjuangan Rakyat NTB, Kamis (27/10) di Kantor BNNP NTB.
“Secara undang-undang (UU), kami berhak melakukan tes urine dan tes rambut terhadap semua instansi dan lembaga, termasuk DPRD NTB. Setelah beredar berita terkait adanya dugaan oknum anggota DPRD NTB pun kami langsung bekerja,” tegasnya.
Hanya saja, jelas Nur Rachmat, tes narkoba semacam itu butuh waktu yang tepat. Sebab, tes urine hanya bisa terdeteksi dalam waktu kurang dari 3X24 jam. Karena setelah itu maka indikasi narkoba akan hilang dan tidak terdeteksi. “Dari gestur tubuh pun, kita bisa tahu mana orang yang mengkonsumsi narkoba dan mana yang tidak,” katanya.
“Tapi (terhadap DPRD NTB) kalau kami melakukan tes sekarang akan sia-sia. Karena pasti negatif hasilnya. Sementara kalau kita tes rambut biayanya terlalu mahal, memakan biaya lumayan banyak,” tambahnya. Meski begitu, Nur Rachmat menegaskan, hal ini akan tetap menjadi atensi pihaknya. Bahkan suatu saat, tes narkoba pasti akan dilakukan.
Pernyataan yang disampaikan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Provinsi NTB itu menanggapi adanya desakan dari Perwakilan Front Perjuangan (FPR) Rakyat agar segera melakukan tes narkoba di DPRD NTB lantaran kekhawatiran terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan nakoba di NTB.
Apalagi NTB saat ini, sudah menjadi daerah wisata yang masuk dalan destinasi super perioritas nasional. Bahkan kini telah mampu menarik perhatian dunia. Oleh karenanya, NTB dinilai rentan menjadi pasar perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba.
FPR NTB juga mengaku memasang sejumlah spanduk “Save DPRD NTB dari Narkoba”. Hal ini dilakukan FPR sebagai bentuk prefentif melindungi lembaga rakyat dari pengaruh dan dampak buruk dari narkoba. Mereka juga meminta BNN NTB untuk melakukan serangkaian tes narkoba dilingkup DPRD NTB, untuk memastikan bebas narkoba.
Lebih jauh diungkapkan, Nur Rachmat, bahwa ada 4 tugas BNN. Antara lainnya adalah, dalam hal pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi pecandu narkoba. “Tugas kita pencegahan itu dengan sosialisasi. Kemudian pemberantasan dengan penindakan teradap pelaku kejahatan narkoba,” jelasnya.
“Sementara ada pemberdayaan masyarakat juga kita bagi dalam beberapa zona, ada zona merah untuk yang parah, oranye waspada, dan ada kuning serta hijau. Kelemahan kita di BNN memang baru ada kantor di Kota Mataram, di Kabupaten dan Kota lainnya belum ada. Tetapi kami tetap maksimal,” demikian Nur Rachmat menambahkan. (red)