Beranda NASIONAL Tegaskan Rakyat Memiliki Hak Kontrol, Fahri Hamzah : “Pejabat Publik Tak Boleh...

Tegaskan Rakyat Memiliki Hak Kontrol, Fahri Hamzah : “Pejabat Publik Tak Boleh Berkuping Tipis”

Mantan Wakil Ketua DPR RI, H Fahri Hamzah. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyesalkan pelaporan yang dilakukan DPRD Nusa Tenggara Barat terhadap seorang aktivis. Menurut dia, anggota DPRD adalah wakil rakyat. Dimana rakyat adalah tuannya. Hal ini dikatakannya disela-sela mengisi kegiatan program Gelora Talks di Jakarta, Rabu (2/11).

“Anggota DPRD adalah wakil rakyat, dan rakyat adalah tuan bagi anggota DPRD. Mandat kuasa didapatkan melalui suara rakyat,” katanya. “Ironis jika DPRD melaporkan rakyatnya. Menjadi pejabat publik tidak boleh berkuping tipis, rakyat memiliki hak kontrol terhadap setiap wakilnya,” tambah Fahri Hamzah.

Diketahui bahwa Fihirudin, seorang aktivis muda NTB dilaporkan oleh DPRD Provinsi NTB secara kelembagaan atas tindakannya mempertanyakan isu yang berkembang terkait dugaan penggunaan narkoba. Pertanyaan Fihiruddin tersebut berujung pada pelaporan ke Polda NTB. Menanggapi hal tersebut, Fahri mengingatkan pihak Kepolisian untuk memahami tagline Presisi dari Kapolri.

“Lembaga itu tidak memiliki perasaan, lembaga bukan hanya tidak boleh tersinggung, tapi tidak bisa tersinggung. Laporan- laporan seperti ini harus disikapi secara presisi oleh pihak Polri,” ujar Fahri Hamzah. “Presisi itu salah satunya benar dalam memahami hukum acara. Apalagi yang dilaporkan adalah rakyat dimana hak dasar konstitusional rakyat adalah mengontrol wakilnya. Saya yakin Polda NTB akan presisi dan bijak menanggapi laporan tersebut. Laporan tersebut jelas tidak bisa diproses,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD NTB resmi melaporkan Direktur Lombok Global Institut (Logis) M Fihiruddin ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Adapun bukti pelaporan ini yaitu Nomor : TBLP/173/X/2022/Ditreskrimsus. Laporan ini dilakukan, karena bersangkutan tidak menghiraukan surat somasi DPRD NTB.

Baca Juga:  Johan Rosihan Protes Anggaran Pertanian Turun Drastis

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, laporan kepada pihak kepolisian itu merupakan kesepakatan bersama Pimpinan dan Fraksi di Udayana. “Iya benar (pelaporan), kan kita sudah kasi waktu dia 2 X 24 jam untuk menjawab somasi, meminta maaf dan mengklarifikasi, tetapi tidak ada, tidak datang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

“Makanya kita lakukan itu demi persahabatan dan kebaikan,” imbuh politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, Selasa 18 Oktober 2022. Isvie Rupaeda meminta semua pihak untuk saling memaklumi terkait upaya pihaknya yang menempuh jalur hukum. Ini, kata dia, demi menjaga marwah lembaga DPRD NTB.

Maka dari itu, pihaknya meminta Fihiruddin untuk membuktikan hal terkait dipersidangan. “Kita ingin saudara Fihir membuktikan ucapannya, kan dia bilang itu fakta,” katanya. “Kita mau kebenaran untuk dibuktikan secara hukum. Ukuran kebenaran itu kan tidak bisa atas dasar subjektivitas masing-masing, biarkan hukum bekerja, supaya kondusiflah,” tambah Isvie Rupaeda.

Lebih jauh, jika nanti dalam persidangan Aparat Penegak Hukum (APH) meminta DPRD NTB untuk melakukan pembuktian dengan tes urine atau sejenisnya, pihaknya mengaku siap. “Kalau memang nanti kami diminta oleh Polda untuk melakukan pembuktian dengan test urine, kami akan laksanakan,” tegas Ketua DPRD NTB tersebut. “Pernyataannya makin menjadi-jadi. Dari pada ribut diluar, kami menempuh jalur hukum,” demikian Isvie Rupaeda. (red)

Tegaskan Rakyat Memiliki Hak Kontrol, Fahri Hamzah : “Pejabat Publik Tak Boleh Berkuping Tipis”

Baca Juga:  Welcome Ceremony Sail to Indonesia 2024 di Sumbawa Berlangsung Meriah

NUSRAMEDIA.COM — Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyesalkan pelaporan yang dilakukan DPRD Nusa Tenggara Barat terhadap seorang aktivis. Menurut dia, anggota DPRD adalah wakil rakyat. Dimana rakyat adalah tuannya. Hal ini dikatakannya disela-sela mengisi kegiatan program Gelora Talks di Jakarta, Rabu (2/11).

“Anggota DPRD adalah wakil rakyat, dan rakyat adalah tuan bagi anggota DPRD. Mandat kuasa didapatkan melalui suara rakyat,” katanya. “Ironis jika DPRD melaporkan rakyatnya. Menjadi pejabat publik tidak boleh berkuping tipis, rakyat memiliki hak kontrol terhadap setiap wakilnya,” tambah Fahri Hamzah.

Diketahui bahwa Fihirudin, seorang aktivis muda NTB dilaporkan oleh DPRD Provinsi NTB secara kelembagaan atas tindakannya mempertanyakan isu yang berkembang terkait dugaan penggunaan narkoba. Pertanyaan Fihiruddin tersebut berujung pada pelaporan ke Polda NTB. Menanggapi hal tersebut, Fahri mengingatkan pihak Kepolisian untuk memahami tagline Presisi dari Kapolri.

“Lembaga itu tidak memiliki perasaan, lembaga bukan hanya tidak boleh tersinggung, tapi tidak bisa tersinggung. Laporan- laporan seperti ini harus disikapi secara presisi oleh pihak Polri,” ujar Fahri Hamzah. “Presisi itu salah satunya benar dalam memahami hukum acara. Apalagi yang dilaporkan adalah rakyat dimana hak dasar konstitusional rakyat adalah mengontrol wakilnya. Saya yakin Polda NTB akan presisi dan bijak menanggapi laporan tersebut. Laporan tersebut jelas tidak bisa diproses,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD NTB resmi melaporkan Direktur Lombok Global Institut (Logis) M Fihiruddin ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Adapun bukti pelaporan ini yaitu Nomor : TBLP/173/X/2022/Ditreskrimsus. Laporan ini dilakukan, karena bersangkutan tidak menghiraukan surat somasi DPRD NTB.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Terima Penghargaan Dalam Ajang Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, laporan kepada pihak kepolisian itu merupakan kesepakatan bersama Pimpinan dan Fraksi di Udayana. “Iya benar (pelaporan), kan kita sudah kasi waktu dia 2 X 24 jam untuk menjawab somasi, meminta maaf dan mengklarifikasi, tetapi tidak ada, tidak datang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

“Makanya kita lakukan itu demi persahabatan dan kebaikan,” imbuh politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, Selasa 18 Oktober 2022. Isvie Rupaeda meminta semua pihak untuk saling memaklumi terkait upaya pihaknya yang menempuh jalur hukum. Ini, kata dia, demi menjaga marwah lembaga DPRD NTB.

Maka dari itu, pihaknya meminta Fihiruddin untuk membuktikan hal terkait dipersidangan. “Kita ingin saudara Fihir membuktikan ucapannya, kan dia bilang itu fakta,” katanya. “Kita mau kebenaran untuk dibuktikan secara hukum. Ukuran kebenaran itu kan tidak bisa atas dasar subjektivitas masing-masing, biarkan hukum bekerja, supaya kondusiflah,” tambah Isvie Rupaeda.

Lebih jauh, jika nanti dalam persidangan Aparat Penegak Hukum (APH) meminta DPRD NTB untuk melakukan pembuktian dengan tes urine atau sejenisnya, pihaknya mengaku siap. “Kalau memang nanti kami diminta oleh Polda untuk melakukan pembuktian dengan test urine, kami akan laksanakan,” tegas Ketua DPRD NTB tersebut. “Pernyataannya makin menjadi-jadi. Dari pada ribut diluar, kami menempuh jalur hukum,” demikian Isvie Rupaeda. (red)