NUSRAMEDIA.COM — Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq bersama sejumlah Kepala Desa (Kades) berkunjung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Masyarakat Desa (Pemdes) Kemendagri, di Jakarta pada Kamis (22/6/2023).
Mereka para Kades dari Kabupaten Sumbawa itu meliputi, Kepala Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano-Suhardi dan Kepala Desa Terusa, Kecamatan Buer-Khairul Insani.
Selain bersilaturahim, kedatangan mereka juga dalam rangka berkonsultasi dengan Ditjen Bina Pemdes. Ini berkaitan dengan Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk penggunaan untuk rehab kantor desa.
Selain itu pula, soal pengembangan pariwisata dan penanganan dampak kebakaran atau bencana alam. Dalam pertemuan ini, hadir pula Tim Ahli Banggar DPRD Sumbawa.
Termasuk jajaran Ditjen Bina Pemdes sendiri. “Sengaja Kami hadir bersama Kepala Desa untuk memperjelas informasi terupdate,” kata Abdul Rafiq.
“Terkait dengan Kebijakan penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 yang mengatur pengalokasian penggunaan dana desa,” sambung politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dikesempatan ini, Kades Terus Khairul Insani berterimakasih dan mengaku bersyukur bisa diterima oleh jajaran Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri RI.
Karena kedatangannya untuk mendapatkan program dalam rangka mengatasi problematika pembangunan di desa. “Terimakasih atas penerimaan yang hangat, sehingga kami bersama Ketua DPRD dapat menyampaikan kondisi di desa dan program untuk desa,” tuturnya.
Disini secara terbuka Khairul Insani menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan program. “Sesungguhnya kami membutuhkan program rehabilitasi gedung kantor desa,” katanya.
“Karena sejak kejadian gempa bumi belum dapat merehabnya, karena ADD tidak mencukupi, bisakah kami diberikan program untuk rehabilitasi kantor desa,” pinta Khairul Insani kades berprestasi dan pernah menjadi penyuluh pertanian ini.
Demikian pula, Kades Labuan Jambi Suhardi juga dikemsempatan itu menyampaikan permasalahan pengembangan pariwisata hiu paus serta alokasi anggaran yang sekiranya dapat dipakai.
Menanggapi ini, Kasi Perencanaan dan Anggaran Ditjen Bina Pemdes Shandra menjelaskan, bahwa anggaran dana desa sudah diatur peruntukannya yang dibuat oleh tiga kementerian.
Pertama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan pengalokasian dan penyalurannya. Kemudian Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal terkait apa saja penggunaan dana desa yang diatur oleh Permendes.
Selanjutnya, Kemendagri terkait dengan bagaimana pelaksanaan dalam APBDes misalnya terkait prioritas pengelolaan dana desanya. “Terkait dengan prioritas dana desa untuk saat ini pembangunan kantor desa belum masuk dalam dana desa,” katanya.
“Kita sering menyampaikan aspirasi-aspirasi seperti ini kepada Kementerian Keuangan pada saat rapat dengan Menteri Keuangan dan juga pada saat pembahasan prioritas penggunaan dana desa,” sambung Shandra.
Menurut dia, saat ini sedang dilakukan penyusunan prioritas pembangunan dana desa untuk 2024. Namun, kata Shandra, hal ini masih dibahas secara internal kementerian.
“Mungkin ketika sudah fix baru diundang kementerian lainnya dan mensosialisasikan. Meskipun saat ini belum bisa, tapi dari Kementerian Dalam Negeri, kita memang ada bantuan program Rehabilitasi Kantor Desa Rp 60 juta, dan itu berada di kementerian kami seperti tahun ini ada di Anambas,” ungkapnya.
Sebelumnya untuk rehab bangunan kantor desa merupakan kewenangan dari kabupaten, sehingga kabupaten bisa memberikan bantuan. Hanya saja saat ini kabupaten juga sudah berteriak dengan anggaran mereka yang terbatas.
Ditambah lagi diatur (earmark) semuanya dari Kementerian Keuangan dan itu juga menjadi masalah. “Kalau mau membangun atau rehab kantor desa dari ADB dengan mekanisme dana cadangan selama 3 tahun berturut-turut dijalankan,” tuturnya.
“Hanya saja kondisi ADB kecil, ADB ini dari kabupaten 10% dari DAK yang biasanya diperuntukkan sesuai dengan kondisi desa seperti untuk operasional desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan lainnya,” sambung Shandra.
Kemudian terkait pariwisata, menurut dia, untuk penggunaan pengembangan pariwisata, desa dapat menggunakan ADD. Karena itu juga untuk menunjang tumbuh dan berkembangnya Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Kalau ada PADes, bisa digunakan atau disisihkan untuk rehab kantor. Kita selalu berupaya agar dana desa digunakan untuk bisa mendapatkan pendapatan asli desa,” jelasnya.
“Seperti lokasi wisata, pasar desa juga penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi dilihat dulu kondisi BUMDes-nya harus layak da profitable bukan malah menjadi beban dan uang desa hilang percuma,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, termasuk usulan rehab kantor desa diupayakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) melalui dinas PMD Kabupaten.
Oleh karenanya, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq mendorong Pemda Sumbawa untuk berkomunikasi dengan Ditjen Bina Pemdes agar desa-desa yang membutuhkan rehab kantor desanya dapat diprogramkan melalui anggaran APBN.
“Ini momentumnya untuk mengusulkan kepada Kemendagri program rehabilitasi gedung kantor desa. Karena kalau kita mengandalkan APBD saja tentu tidak cukup,” katanya.
“Dua Kepala Desa yang datang ini menjadi pembuka informasi penting bagi Kemendagri agar dapat diprogramkan untuk APBN 2024. Dan Kepala Desa bisa berkoordinasi dengan Dinas PMD Sumbawa, sehingga usulannya bisa dilakukan secara kolektif,” tuturnya lagi.
Disisi lain, Abdul Rafiq yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa tersebut juga sempat mempertanyakan terkait soal penanganan tanggap darurat bencana alam seperti banjir dan kebakaran.
Terkait ini, Shandra menjelaskan bahwa didalam Permendagri Nonor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur lebih lanjut berkaitan dengan penanganan bencana.
Karena bencana kondisi tepatnya komunal bukan perorangan diatur terkait dengan kondisi tertentu. Desa bisa memakai anggaran desa untuk menanggulangi dampak bencana sampai batas waktu Pemkab belum bisa menolong memberikan bantuan.
“Desa bisa menggunakan anggaran untuk penampungan korban, penyediaan air bersih, obat-obatan dan lainnya hingga bisa datang bantuan dari kabupaten,” kata Shandra menerangkan.
“Sementara untuk rumah terbakar membutuhkan anggaran lumayan besar, sehingga tidak cukup jika menggunakan ADD. Maka disinilah dibutuhkan intervensi bantuan pemerintah daerah atau kementerian lainnya,” tutupnya. (red)