
NUSRAMEDIA.COM — Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan pentingnya menghadirkan keberkahan dalam setiap proses pembangunan daerah melalui optimalisasi zakat, infak, dan sedekah serta penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih dan profesional.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/05/2026).
Kegiatan ini diinisiasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa bersama Baznas Kabupaten Sumbawa dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, kepala OPD, PPK, PPTK, serta ratusan peserta sosialisasi.
Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, melaporkan bahwa hingga Mei 2026 pengumpulan zakat telah mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,6 miliar. Sementara total penyaluran mencapai sekitar Rp1,7 miliar yang difokuskan pada bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat nilai sosial sekaligus membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme zakat bagi penyedia barang dan jasa pemerintah.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik semata, tetapi juga harus menghadirkan manfaat dan keberkahan nyata bagi masyarakat. Menurutnya, zakat menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem sosial yang kuat dan berkeadilan.
“Pembangunan harus menghadirkan keberkahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Zakat, infak, dan sedekah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada umat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Bupati juga menekankan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang beragama Islam. Ia meminta implementasi kebijakan dilakukan secara realistis dan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya pada sektor konstruksi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar tambahan pungutan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan manfaat pembangunan yang kembali dirasakan masyarakat melalui bantuan pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, program sosial, hingga kegiatan kemanusiaan.
Selain membahas zakat, Bupati Jarot turut menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia meminta seluruh OPD proaktif menyiapkan ASN terbaik untuk mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BKPSDM bersama Bagian PBJ juga diminta memetakan kebutuhan SDM pengadaan secara serius guna menciptakan sistem pengadaan yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Menutup arahannya, Bupati mengingatkan seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi serta bekerja secara jujur dan taat aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta keberlangsungan pembangunan daerah di Kabupaten Sumbawa. (*)













