
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya dalam melindungi identitas budaya daerah dengan mendorong pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap motif tenun Sumbawa. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus terlindungi secara hukum dari klaim pihak lain.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Motif dan Corak Kere Alang Sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal” yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (13/01/2026).
FGD ini turut dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., Wakil Ketua Dekranasda Dra. Hj. Sudarti Mohamad Ansori, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa kain tenun Sumbawa kini semakin diminati oleh berbagai kalangan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Kondisi ini, menurutnya, menjadi peluang sekaligus tantangan yang harus direspons dengan langkah perlindungan yang tepat.
“FGD ini kita laksanakan sebagai bagian dari proses pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif tenun Sumbawa. Ini penting agar motif tenun kita, sebagai identitas budaya daerah, terlindungi dan terhindar dari klaim pihak lain,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, perlindungan hukum melalui KIK akan memberikan kepastian di masa depan sehingga masyarakat Sumbawa tidak perlu khawatir warisan budayanya dikuasai atau diklaim oleh pihak luar.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa DEKRANASDA bukan sekadar lembaga seremonial, melainkan motor penggerak ekonomi kreatif berbasis wastra dan karya lokal.
“Untuk tahap awal, Dekranasda akan memfokuskan perhatian pada wastra Sumbawa. Regenerasi penenun menjadi hal yang sangat penting agar tenun Sumbawa—khususnya kere alang dan kere sesek—yang merupakan identitas budaya, warisan sejarah, sekaligus aset ekonomi daerah, dapat terus dipertahankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa agenda FGD ini, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga perumusan filosofi motif, merupakan fondasi utama menuju pendaftaran KIK yang sah dan kuat secara hukum. Melalui diskusi ini, diharapkan lahir kesepakatan bersama terkait deskripsi motif, penamaan yang seragam dan tidak multitafsir, serta filosofi motif yang terdokumentasi dengan baik.
“Dengan fondasi tersebut, rekomendasi teknis akan siap ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum Republik Indonesia,” jelasnya. Dekranasda Kabupaten Sumbawa pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh hasil FGD hingga proses pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal terhadap motif-motif tenun yang diajukan benar-benar tuntas.
Melalui langkah ini, Pemkab Sumbawa berharap perlindungan hukum terhadap motif tenun tidak hanya menjaga identitas budaya daerah, tetapi juga memperkuat posisi tenun Sumbawa sebagai kebanggaan masyarakat serta penggerak ekonomi kreatif yang berkelanjutan. (*)













