
NUSRAMEDIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Legislatif, Eksekutif dan Masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin (07/10/2024).
Ada beberapa hal yang menjadi bahasan dikesempatan ini. Tak hanya itu, pihak KPK bahkan tak lupa mengingatkan para wakil rakyat di Udayana agar tidak bermain-main dengan dana pokok pikiran (pokir).
Oleh karenanya, para anggota DPRD Provinsi NTB diharapkan agar menggunakan pokir dengan regulasi yang ada. Dimana perihal ini menjadi hal utama yang harus dikedepankan agar anggota dewan tidak bersinggungan dengan hukum.
Kepada wartawan, Ketua Satuan Tugas Pencegahan KPK RI, Dian Patria mengatakan bahwa, anggota DPRD Provinsi NTB harus bekerja dengan ketentuan yang ada. Artinya, pokir yang ada benar-benar sesuai peruntukannya.
“Kita anggaran pasca COVID-19 kita defisit. Jangan main-main (dengan pokir), ikuti prosedur dan hargai tata tertib masing-masing,” ujarnya di Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ia mengatakan, pokir itu aturannya jelas. Sebab, diinput satu minggu sebelum musrembang. Sehingga para wakil rakyat agar tidak memaksakan untuk disusupi yang nantinya bersinggungan dengan hukum.
“Saya cuma ingatkan cukup dan tidak diulangi. Banyak contoh-contoh perkara yang terjadi,” ucapnya. KPK RI terus mengingatkan agar wakil rakyat dan kepala OPD agar tidak bermain mata.
Jikapun ada pokir di OPD harus sesuai dengan ketetapan yang ada. Keberanian bersikap dari kepala daerah ataupun OPD sangat penting dalam memastikan tidak ada penyelewengan dalam pokir.
“Kembali dalam keberanian dalam bersikap dijaman turbulensi. Memang haknya dewan mengusulkan pokir tapi kalau tidak sejalan dengan RKPD-RPJMD, apaboleh buat sabar dikit tunggu tahun depan.
Dan pokir itu program itu bukan bagi-bagi uang bukan uang pribadi, jelas proposalnya, perjelas pengaduannya enggak bisa asal-asalan, jangan sampai ada sesuatu apalagi bentuknya uang atau hibah,” jelasnya.
Oleh karena itu dalam berbagai kasus, KPK melakukan pencegahan ofensif dengan mendorong perubahan regulasi atau moratorium sampai dengan pelibatan media dan publik.
Begitupula dalam fungsi fasilitasi dan mediasi, joint monitoring untuk kepatuhan perizinan dan pemegang izin, supervisi dan koordinasi hingga penegakan sanksi dan pelaporan penyimpangan kepada penegak hukum.
Sekedar informasi, giat itu diikuti langsumg oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda. Nampak pula, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Lalu Gita Ariadi dan lainnya.
Dikesempatan ini pula, dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi perencanaan dan penganggaran APBD yang disaksikan pula oleh pihak KPK. (red)
