
NUSRAMEDIA.COM — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/10/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya.
Peran Pejabat Harus Saling Melengkapi
Dalam sambutannya, Sekda Sumbawa Budi Prasetiyo menyampaikan bahwa, pengambilan sumpah jabatan fungsional merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan.
“Pejabat struktural maupun fungsional memiliki peran yang saling melengkapi dan harus bergerak bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pesan Doktor Budi kerap Sekda Sumbawa disapa.
Sekda menegaskan, setiap pejabat dituntut mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan, terutama dari sisi regulasi. “Dalam situasi apa pun, pemerintah harus tetap hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menyesuaikan langkah dengan dinamika yang ada,” tegasnya.
Perkuat Kapasitas dan Sinergi Perangkat Daerah
Pelantikan ini juga menjadi momentum bagi pejabat fungsional untuk terus mengembangkan kapasitas dan keterampilan sebagai bagian dari perjalanan karier.
“Karena itu, sinergi antara pejabat dan perangkat daerah perlu diperkuat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tutup Sekda.
12 ASN Ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Baru
Berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1357 Tahun 2026 tanggal 28 Oktober 2026, terdapat 12 ASN yang tercantum dalam bagian lampiran yang ditetapkan dengan penetapan jabatan baru di sejumlah perangkat daerah.
Dari jumlah tersebut, Lalang Pratama Akhmad Putra, S.Tr.I.P., ditetapkan sebagai Penata Perizinan Ahli Pertama pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ahmad Yani, S.T., sebagai Perencana Ahli Muda pada Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sementara itu, Abdul Aziz, S.Pd., ditetapkan sebagai Guru Ahli Pertama pada SD Negeri Sekokok, Kecamatan Utan, di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penempatan Jabatan Fungsional di BPBD
Selanjutnya, Wahyudi, S.E.; Yusli Valufi, S.T.; dan Suhran, S.P. ditetapkan sebagai Analis Kebencanaan Ahli Muda pada Seksi Pencegahan, Seksi Kesiapsiagaan, dan Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Aya Shofia, S.T., M.M.Inov., ditetapkan sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya pada Seksi Kedaruratan BPBD.
Sementara itu, Muhammad Said, S.AP.; Repi S., S.P.; dan Edy Hartono masing-masing ditetapkan sebagai Analis Kebencanaan Ahli Pertama pada Seksi Rehabilitasi, BPBD.
Adapun Abdul Ma’ruf, S.AP., ditetapkan sebagai Analis Kebencanaan Ahli Muda pada Seksi Kedaruratan BPBD, sedangkan Syah Rasyad, S.E., M.Ak., sebagai Perencana Ahli Muda pada Subbagian Perencanaan dan Pelaporan BPBD. (*)













