Tim menghadiri rapat audiensi yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB bersama Dinas Perhubungan, KUPP Bangsal, dan PT Bahtera Lizzatunnisa Utama. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Kepala Bidang Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamid Fahmi Ardiyanto, S.E., M.Ec.Dev., bersama tim menghadiri rapat audiensi yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB bersama Dinas Perhubungan, KUPP Bangsal, dan PT Bahtera Lizzatunnisa Utama pada Kamis (29/10/2026).

“Audiensi tersebut membahas penyelesaian tunggakan Retribusi Jasa Kepelabuhanan, khususnya jasa tambat kapal di Pelabuhan Bangsal, yang belum diselesaikan meskipun sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya penagihan,” ungkapnya, Jum’at (30/10/2026).

Baca Juga:  Jelang MTQH I Kabupaten Sumbawa 2026, Bupati Jarot Tinjau Arena dan Tekankan Penguatan Koordinasi

Audiensi Bahas Penyelesaian Tunggakan Retribusi

Dalam pertemuan tersebut, kata Kabid Hamid, pihak agen kapal menyampaikan komitmen untuk melunasi kewajiban retribusi secara bertahap. “Sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik, pihak agen kapal langsung melakukan pembayaran sebesar Rp30 juta pada hari yang sama,” bebernya.

Bapenda NTB Tekankan Kepastian Pembayaran

Bapenda NTB menekankan pentingnya kepastian penyelesaian sisa tunggakan, penetapan jadwal pembayaran berikutnya, serta komitmen tertulis dari pihak agen kapal. “Hal ini diperlukan agar proses penyelesaian kewajiban dapat dipantau secara berkelanjutan,” tuturnya.

Baca Juga:  Lantik 12 Pejabat Fungsional, Sekda Sumbawa Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik

Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Audiensi ini menjadi langkah positif dalam mempercepat penyelesaian piutang retribusi daerah, meningkatkan kepatuhan wajib retribusi, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTB. (*)