
NUSRAMEDIA.COM — Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pemerintah.
Dalam forum tersebut, Wabup menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan yang dinilai konstruktif. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi menyetujui kelima ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan penting sebagai bahan penyempurnaan.
“Masukan dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting untuk memastikan ranperda yang disusun benar-benar berkualitas, implementatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu ranperda strategis yang dibahas adalah terkait penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode 2026–2030. Menurut Wabup, kebijakan tersebut dirancang sebagai kerangka pengaturan jangka menengah guna memastikan pengelolaan investasi daerah berjalan terencana, profesional, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa setiap penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD bersama DPRD, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Setiap BUMD wajib memiliki laporan keuangan yang diaudit, rencana bisnis yang terukur, serta melalui evaluasi sebelum memperoleh tambahan modal,” tegasnya. Pendekatan tersebut juga berbasis pada kinerja nyata, dengan mempertimbangkan indikator seperti proyeksi pengembalian investasi, pertumbuhan laba, dan kontribusi dividen terhadap daerah.
Namun demikian, Wabup tidak menampik bahwa masih terdapat BUMD yang belum memberikan kontribusi optimal. Perumda Air Minum Batulanteh, misalnya, lebih berorientasi pada fungsi pelayanan publik dalam penyediaan air bersih, sementara PT Sabalong Samalewa (Perseroda) akan menjalani evaluasi menyeluruh pada 2026, termasuk kemungkinan restrukturisasi atau penghentian usaha.
Selain itu, ranperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023, dengan mengedepankan pendekatan preventif melalui pembinaan dan edukasi.
Di sektor lingkungan, ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik turut dibahas. Pemerintah daerah mengakui masih adanya keterbatasan infrastruktur, namun berbagai upaya terus dilakukan, termasuk peningkatan akses pembiayaan dari pusat serta rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di sejumlah wilayah.
Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) juga didorong sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat secara berkelanjutan. Tak kalah penting, ranperda tentang kabupaten layak anak ditegaskan sebagai instrumen hukum untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara komprehensif.
Sementara itu, perubahan struktur perangkat daerah diarahkan pada penyederhanaan organisasi berbasis analisis beban kerja guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam kesempatan yang sama, Wabup juga menyinggung momentum Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.
Ia juga bahkan menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi pekerja serta memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah mitigasi terhadap kasus perundungan di lingkungan sekolah, antara lain melalui deteksi dini dan pemetaan pola interaksi sosial siswa.
Sebagai bagian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, Pemkab Sumbawa juga menginisiasi kegiatan kolaboratif bertema “Bersama Ayah dan Ibu, Kami Terlindungi” yang melibatkan orang tua, guru, dan siswa dalam berbagai aktivitas edukatif.
Melalui pembahasan lanjutan lima ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan. (*)













