
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai menyiapkan langkah strategis melalui penerapan skema agroforestri sebagai solusi berkelanjutan menggantikan tanaman jagung di kawasan perhutanan sosial.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa kebijakan larangan penanaman jagung tidak berhenti pada aspek pembatasan semata, melainkan dilanjutkan dengan upaya nyata untuk menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Program Fasilitasi Agroforestri Pangan dan Energi Perhutanan Sosial (FAPE/PS) yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Transit Hotel Sumbawa Besar.
FGD ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, perwakilan Balai Perhutanan Sosial Denpasar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, perangkat daerah terkait, hingga kalangan akademisi.
Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut atas dinamika kebijakan daerah, khususnya pasca diterbitkannya surat edaran Bupati Sumbawa mengenai larangan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial.
Dalam arahannya, Jarot menekankan bahwa rehabilitasi hutan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan yang layak.
“Rehabilitasi hutan menjadi kebutuhan mendesak, tetapi kita juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan. Di sinilah agroforestri menjadi jalan tengah,” ujarnya.
Sebagai solusi konkret, Pemkab Sumbawa mendorong peralihan komoditas ke tanaman bernilai ekonomis dan ramah lingkungan seperti porang dan sengon. Selain memberikan nilai tambah ekonomi, kedua komoditas tersebut dinilai lebih adaptif terhadap ekosistem hutan serta berkontribusi dalam menjaga tata air dan menekan risiko bencana lingkungan.
Lebih jauh, Jarot juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik tenurial sebagai bagian integral dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Julmansyah, menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemkab Sumbawa merupakan fondasi penting dalam memperkuat program perhutanan sosial yang berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada sinergi lintas sektor dan dukungan multipihak, termasuk dalam memastikan kepastian hak kelola masyarakat melalui skema tenurial yang adil.
“Kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa upaya rehabilitasi hutan dan penguatan perhutanan sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya. (*)













