Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, bersama Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Ahsanul Halik. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya menghadirkan proses seleksi kepala sekolah yang bersih, profesional, dan transparan.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikpora) NTB, seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 dilaksanakan berbasis meritokrasi dengan pengawasan terbuka bagi publik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan objektif tanpa praktik penyimpangan.

“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Seleksi penugasan kepala sekolah ini mengacu pada Pasal 9 huruf b Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kepada guru ASN untuk mengusulkan diri secara mandiri melalui sistem Ruang GTK.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju untuk memberikan peluang yang setara bagi guru berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Baca Juga:  Program PKG Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kesehatan Warga Sumbawa

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikpora NTB, Surya Bahari, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Undangan Seleksi serta Pengumuman Resmi Nomor 800/544/GTK/02/Dikpora/2026 yang memuat persyaratan, tahapan, dan tata cara pelaksanaan seleksi.

Tahapan seleksi meliputi administrasi, uji kompetensi berbasis komputer (CAT), serta wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id masing-masing guru.

Proses seleksi dimulai 18 Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026. Untuk menjaga objektivitas, identitas penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru ditetapkan mendekati pelaksanaan.

Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan, serta kepala sekolah berprestasi. Surya menegaskan, setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan serius, termasuk indikasi pungutan liar atau permintaan imbalan tertentu.

“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya. Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan, maka peserta akan langsung didiskualifikasi dari proses seleksi,” ujarnya.

Isi 37 Jabatan Kosong dan Evaluasi Kepsek

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang saat ini kosong. Namun, seleksi tidak hanya difokuskan pada pengisian posisi tersebut, melainkan juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.

Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Sementara yang telah menjabat tiga periode menjadi pertimbangan untuk dilakukan rotasi atau mutasi.

Surya menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang diberikan melalui penugasan pimpinan, sehingga evaluasi merupakan hal wajar demi peningkatan mutu pendidikan.

Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan, hingga kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, turut menjadi bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.

Buka Kanal Pengaduan dan Siapkan 100 Besar Cadangan

Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB juga membuka kanal pengaduan melalui email seleksikepsek@ntbprov.go.id bagi masyarakat maupun peserta yang menemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga:  Soal 39 Ribu PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Pemkab Sumbawa Siapkan Langkah Strategis

Selain mengisi jabatan kosong, pemerintah juga akan menyusun daftar peringkat hingga sekitar 100 besar peserta terbaik sebagai cadangan. Sistem ini bertujuan agar kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera diisi tanpa harus terlalu lama menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Ahsanul Halik menambahkan bahwa perubahan mekanisme dari pola penunjukan menuju sistem berbasis kompetensi dan keterbukaan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel dan berintegritas.

“Kami memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan kepala sekolah yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan visi kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTB,” pungkasnya.

Melalui mekanisme seleksi terbuka ini, Pemprov NTB berharap lahir kepala sekolah yang profesional, berintegritas, serta mampu mendorong kemajuan pendidikan di Nusa Tenggara Barat. (*)