Beranda POLITIK Bawaslu Diharapkan Ganti Peran Panwascam

Bawaslu Diharapkan Ganti Peran Panwascam

Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat menggantikan peran dan tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk sementara waktu.

Pasalnya, hingga saat ini Panwascam sendiri masih belum terbentuk. Demikian harap Itratip selaku Anggota Bawaslu NTB Divisi Organisasi, SDM dan Data Informasi.

“Kita punya staf di kabupaten/kota yang kita harapkan bisa membantu dalam proses tahapan verifikasi administrasi yang sedang berjalan ataupun verifikasi faktual nantinya,” ujarnya di Mataram.

Belum terbentuknya Panwascam hingga saat ini, lantaran masih terkendala administrasi anggaran. Apabila sampai tahapan verifikasi faktual jajaran panwascam belum terbentuk, maka akan diserahkan ke Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Raih Kemenangan Besar di Pilkada Serentak 2024, Sudirsah Sujanto : "Ini Kemenangan Bersama Rakyat NTB"

Untuk diketahui, tahapan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) di KPU masih sedang berlangsung sampai beberapa waktu kedepan. Menurut agenda yang telah disusun KPU, tahapan ini akan berjalan dari tanggal 2 Agustus hingga 14 Oktober 2022.

Rentang waktu itu untuk kegiatan verifikasi administrasi, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, masa perbaikan dokumen persyaratan, dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Sedangkan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober sampai dengan 7 Desember 2022. “Dengan melihat kondisi SDM kita di kabupaten/kota, saya pikir kita siap melakukan pengawasan,” kata Itratip.

Oleh karenanya, dia meminta dilakukan pembedayaan dan kerjasama staf lintas divisi dalam memaksimalkan peran mengganti tugas panwascam untuk sementara waktu.

Baca Juga:  Distribusi Logistik Pilkada di "3T" Tuntas

“Kita kan punya staf dimasing-masing divisi, kita berdayakan agar proses pengawasan dapat berjalan optimal,” ujarnya sembari mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tanggap terhadap informasi berkembang terkait kepemiluan.

Saat ini seluruh tahapan masih berjalan sentralistik di KPU Pusat, terutama untuk proses pendaftaran parpol. Begitu juga proses tahapan verifikasi yang sedang berjalan bersamaan.

Meski begitu, Bawaslu Kabupaten/Kota tetap diminta mempersiapkan diri bila dibutuhkan untuk tindaklanjuti tahapan di daerah. “Misalnya untuk melakukan verifikasi terhadap potensi kegandaan pengurus dan anggota,” tuturnya.

Baca Juga:  Belum Dicoblos Pemilih, 100 Lebih Surat Suara di TPS 06 Juran Alas Diduga Sudah Tercoblos 

Kemudian pada saat verifikasi faktual nanti diperlukan pengawasan terhadap kebenaran yang diserahkan parpol yang tidak masuk Parliamentary Threshold (PT). “Misalnya untuk pengecekan kantor dan lain-lain,” kata Itratip.

“Saya kira tidak ada soal (kalau Panwascam belum terbentuk), semua kembali pada strategi manajemen pemberdayaan SDM kita, dengan jumlah staf yang ada saya kira masih cukup,” tambahnya.

Proses verifikasi faktual memiliki rentang waktu yang relatif panjang. “Selain itu, KPU juga pasti akan melakukan verifikasi partai secara bertahap, tidak serta merta semua parpol di hari yang sama,” tutup Itratip. (red)