NUSRAMEDIA.COM — Selasa (19/7) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB melakukan operasi bersama cukai rokok/tembakau ilegal dilingkup NTB.
Operasi tersebut berlangsung di Kabupaten Lombok Timur. Ada dua lokasi yang menjadi sasaran operasi bersama ini, yaitu di Kecamatan Sambelia dan Labuhan Haji.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP NTB Najamuddin Amy yang dikonfirmasi membenarkan adanya giat tersebut. Operasi gabungan itu dipimpin langsung olehnya.
Dimana Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Cukai Rokok/Tembakau Ilegal Provinsi NTB Tahun 2022 diterjunkan. Satgas ini, kata dia, beranggotakan instansi/OPD terkait.
Seperti Kantor Bea Cukai Mataram, Reskrimsus Polda NTB, Bappeda NTB, Biro Ekonomi dan Biro Hukum Setda NTB. Termasuk pula Satpol PP NTB dan Lombok Timur.
Pria yang kerap disapa Doktor Najam itu juga mengungkapkan dasar aturan giat operasi tersebut. Yaitu sesuai dengan UU No 39 Tahub 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkap Kasat Pol PP NTB pada Kamis (21/7) di Mataram.
Ditegaskannya, pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal memiliki manfaat dalam optimalisasi pendapatan negara. Dimana nantinya, akan diperuntukkan bagi pembangunan.
Baik itu berupa infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga kebutuhan negara lainnya. “Operasi dimulai dari pukul 10.00 sampai dengan 13.00 Wita,” kata pria asli kelahiran Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tersebut.
Adapun hasil dari operasi tersebut, yaitu petugas bea dan cukai Mataram telah menerbitkan 14 surat bukti pelanggaran (SBP) dengan total barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Mataram.
“Rokok sebanyak 36 batang dan tembakau iris dalam kemasan (TIS) sebanyak 4.355 gram yang berasal dari beberapa merk maupun yang tidak memiliki merk,” demikian Doktor Najam. (red)