
NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat Suhardi Soud menyebutkan bahwa pesta demokrasi semakin dekat. Oleh karenanya, KPU NTB sendiri tengah dan akan menjalani berbagai tahapan padat pemilihan umum (pemilu). Sebelumnya, KPU NTB dan KPU Kabupaten/Kota telah merampungkan rekrutmen badan Adhoc.
Ini untuk tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tercatat, jumlah pendaftar PPK di NTB mencapai 3.700 orang. Angka tersebut terbilang tinggi. Pasalnya, kuota PPK yang direkrut untuk wilayah NTB angkanya mencapai sebanyak 585 orang. “Alhamdulillah sudah dimumkan dan tidak terjadi gejolak,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, KPU NTB juga akan membuka pendaftaran badan Adhoc lain yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS). Demikian disampaikan Suhardi Soud. Pernyataan yang diungkapkan pria kelahiran asal Sumbawa itu tepatnya pada saat menggelar “Ngopi dan Diskusi Senja” di Bonum Caffe, Kota Mataram, Jum’at (16/12).
Adapun tema yang diangkat dalam diskusi tersebut, yakni “Bincang Tahapan Pemilu 2024 Rekrutmen Badan Adhoc dan Pencalonan Anggota DPD”. Selain Ketua KPU NTB, turut hadir pula Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Zuriyati, Yan Marlin dan Syamsuddin. Adapun mantan Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori dan Pengamat Politik UIN Mataram Agus sebagai pemateri.
Agus selaku Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mengapresiasi telah rampungnya tahapan rekrutmen badan Adhoc PPK oleh KPU Kabupaten/Kota se-NTB tanpa gejolak. Sistem yang telah dibuat dalam proses rekrutmen, kata Agus, merupakan suatu kemajuan. Dia menilai, dari waktu ke waktu, sistem kepemiluan yang dibangun sangat adaptif dengan perkembangan zaman.
Dari perspektif ilmu tata kelola, kata Agus, terdapat dua tatanan yang ada. Pertama, tata kelola yang berbasis pada perubahan. Kedua adalah tata kelola yang berbasis pada digitalisasi government. “Saya melihat tat kelola pemilu sudah akrab dan berdaptasi dengan dua-duanya. Harapan saya, ini bisa menjadi embrio lahirnya e-voting,” jelasnya.
Dalam konteks badan adhoc, terutama berkaca dari rekrutmen PPK yang baru saja selesai, Agus memaparkan setidaknya empat modal kuat yang dimiliki badan adhoc untuk menyukseskan pemilu 2024. Pertama, model seleksi CAT yang dilakukan KPU berdampak positif terhadpa lahirnya PPK yang kompeten, memikiki komptensi dasar sebab alat seleksinya signifikan.
Kedua, dengan model rekrutmen CAT, rata-rata PPK terpilih merupakan anak muda yang melek teknologi. Ketiga, tata kelola pemilu 2024 sudah punya cermin atau gambaran yakni pemilu 2019. Apa yang terjadi di pemilu 2018 tinggal ditransfer kepada badan adhoc pemilu 2024. “Saya melihat KPU itu menjadi salah satu intansi yang paling rajin dan rapi data-datanya. Datanya terbuka, bisa diakses siapa saja,” ungkapnya.
Keempat, kesejahteraan badan adhoc lebih baik dari pemilu sebelumnya. “Sekarang saya melihat menjadi penyelenggara pemilu itu bergengsi, apalagi fasilitasnya naik,” ujarnya. “Dulu saat zaman kami jadi komisioner 2003, kita yang cari orang untuk jadi PPK. Sekarnag orang berbondong-bondong,” tambah Agus.
Kendatipun memaparkan modal kuat badan Adhoc Pemilu 2024, Agus juga menerangkan setidaknya ada lima tantangan yang harus badan adhoc dihadapi pada pemilu 2024. Pertama, pemilu akan semakin kompleks. Hal itu terutama disebabkan lantaran skema keserentakan pemilu. Kedua, peserta dan pemilih semakin kritis menilai kinerja dan menuntut layanan pemilu yang cepat, mudah, dan akurat. Ketiga, fungsionalitas badan pengawas semakin kuat.
Keempat, teknologi informasi semakin berkembang, menuntut penerapan e-govermence pemilu. Terakhir, adanya fenomena ‘broker pemilu’ dengan modus yang makin variatif. “Terlebih, dengan mayoritas badan adhoc yang terpilih merupakan anak muda, KPU punya peran vital menginternalisasikan sikap-sikap profesional serta integritas kepada badan adhoc,” jelas Agus.
Untuk itu, Agus memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU NTB dalam konteks memberikan jaminan bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini badan adhoc akan mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Menurutnya, KPU perlu lebih massif melakukan pengembangan kompetensi kepada badan adhoc.
Pengembangan kompetensi tersebut ada dalam tiga tahapan yakni Diklat yang meliputi pembekalan, bimtek tahapan, dan diskusi. Kemudian pembinaan yang mencakup monitoring dan supervisi. Serta penilaian kinerja yang meliputi laporan kerja, evaluasi kinerja, rekam jejak, serta reward atau penghargaan. (red)













