Tim Pembela Rakyat mendampingi Direktur Logis M Fihiruddin saat mendatangi DPRD NTB, Senin (7/11). (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Senin (7/11), Tim Pembela Rakyat yang terdiri dari unsur pengacara, aktivis hingga organisasi kepemudaan mendampingi Direktur Lombok Global Institut (Logis), Fihiruddin mendatangi DPRD NTB. Kedatangan mereka kali ini fokus menemui pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB. Mereka menyerahkan surat laporan aduan, dengan harapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), terutama BK dapat bekerja sesuai mekanisme yang ada.

Adapun mereka yang mendampingi Fihiruddin dari Tim Pembela Rakyat antara lainnya M Ikhwan, SH., MH, Yudi Sudiyatna, SH., MH, Basri Mulyani, SH., MH, Hendro, SH dan lainnya. Mewakili Tim Pembela Rakyat, M Ikhwan menyampaikan maksud kedatangannya di DPRD NTB. “Kami hari ini mendampingi saudara Fihiruddin ke BK DPRD NTB kaitan dengan beberapa hal untuk dipertanyakan. Terutama soal cuitan (Fihiruddin) di Group WA Pojok (beberapa waktu lalu),” katanya.

“Soal ‘kabar angin’ dugaan oknum anggota DPRD NTB (berkaitan dugaan narkoba). Belum ada klarifikasi, tapi justru saudara Fihir di somasi dan ditindak lanjuti dengan pelaporan polisi,” imbuhnya. Berangkat dari persoalan ini, maka diajukanlah surat pelaporan aduan ke BK DPRD NTB. “Supaya AKD bisa bekerja mencari kebenaran kabar angin yang telah disampaikan. Ini penting, karena ada dugaan semacam itu,” kata M Ikhwan.

Baca Juga:  Dewan Salman Alfarizi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan PMI Asal NTB

“Kami harap DPRD NTB koperatif mencari kebenaran dari kabar angin ini. Dan kami harap laporan aduan ini untuk segera ditindak lanjuti. Dan AKD langsung bekerja menindak lanjuti soal kabar angin,” sambungnya lagi. Dikesempatan itu pula, pihaknya mengaku menyayangkan sikap yang ditunjukkan DPRD NTB dengan melaporkan Fihiruddin ke pihak Kepolisian. “Kami sebagai warga negara sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD NTB yang tidak proporsional dalam merespon pertanyaan saudara Fihiruddin di media sosial (Group WhatsApp Pojok NTB) tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 11.33 Wita yang memiliki etikat baik,” urainya.

Saat ditanyai bagaimana dengan laporan polisi yang tengah berproses saat ini? M Ikhwan menegaskan, pihaknya akan siap mendampingi Fihiruddin. “Kami pendampingnya (Fihir) akan siap mendampingi. Silahkan aja diproses, kita jalani,” ujar M Ikhwan. “Karena kami melihat (persoalan) ini sebuah upaya membungkam aktivis dan demokrasi. Kenapa harus (DPRD NTB menggunakan) instrumen pidana? Kan ada instrumen politik dan lainnya yang bisa digunakan, bukan justru instrumen pidana. Ini preseden buruk,” pungkasnya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-80, Jalan Sehat Pemaru Sukses, Sudirsah Sujanto : "Terimakasih Kepada Semua Pihak"

Untuk diketahui, pada saat menyampaikan laporan aduan ini kebetulan Ketua, Wakil Ketua hingga Anggota BK DPRD NTB sedang tidak berada ditempat. Sehingga penyampaian surat tersebut diterima oleh salah seorang staf diruang BK serta menyarankan untuk kembali lagi besok pagi. Meski demikian, dilakukan pula serah terima surat laporan aduan itu melalui staf di BK DPRD NTB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan Direktur Lombok Global Institut (Logis) M Fihiruddin ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Adapun bukti pelaporan ini yaitu Nomor : TBLP/173/X/2022/Ditreskrimsus. Laporan ini dilakukan, karena bersangkutan tidak menghiraukan surat somasi DPRD NTB.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, laporan kepada pihak kepolisian itu merupakan kesepakatan bersama Pimpinan dan Fraksi di Udayana. “Iya benar (pelaporan), kan kita sudah kasi waktu dia 2 X 24 jam untuk menjawab somasi, meminta maaf dan mengklarifikasi, tetapi tidak ada, tidak datang,” ujarnya. “Makanya kita lakukan itu demi persahabatan dan kebaikan,” imbuh politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut beberapa waktu lalu.

Isvie Rupaeda meminta semua pihak untuk saling memaklumi terkait upaya pihaknya yang menempuh jalur hukum. Ini, kata dia, demi menjaga marwah lembaga DPRD NTB. Maka dari itu, pihaknya meminta Fihiruddin untuk membuktikan hal terkait dipersidangan. “Kita ingin saudara Fihir membuktikan ucapannya, kan dia bilang itu fakta,” katanya. “Kita mau kebenaran untuk dibuktikan secara hukum. Ukuran kebenaran itu kan tidak bisa atas dasar subjektivitas masing-masing, biarkan hukum bekerja, supaya kondusiflah,” tambah Isvie Rupaeda.

Baca Juga:  Dewan Salman Alfarizi Sosialisasikan Ranperda Perlindungan PMI Asal NTB

Lebih jauh, jika nanti dalam persidangan Aparat Penegak Hukum (APH) meminta DPRD NTB untuk melakukan pembuktian dengan tes urine atau sejenisnya, pihaknya mengaku siap. “Kalau memang nanti kami diminta oleh Polda untuk melakukan pembuktian dengan test urine, kami akan laksanakan,” tegas Ketua DPRD NTB tersebut. “Pernyataannya makin menjadi-jadi. Dari pada ribut diluar, kami manempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Fihiruddin melontarkan pertanyaan kepada Ketua DPRD NTB melalui WhatsApp Group Pojok NTB, bahwa ada rumor tiga oknum dewan ditangkap di Jakarta atas dugaan kasus narkoba. Hal itu kemudian membuat dewan berang dan menuding Fihiruddin menyampaikan informasi palsu yang mencemarkan nama baik lembaga. (red)