Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wirawan Ahmad. (Ist)
Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wirawan Ahmad. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus menunjukkan komitmennya. Terutama dalam memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan lahan warga.

Yakni antara warga dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Demikian disampaikan Asisten III Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad yang juga sekaligus Ketua Tim Fasilitaso Penyandingan Data Klaim Kepemilikan Tanah di KEK Mandalika.

“Komitmen Gubernur jelas, yakni Pemprov NTB harus merespon aspirasi warga yang menginginkan adanya sanding data,” kata mantan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB ini.

Baca Juga:  Pemprov Mantapkan Strategi “NTB Connected”

“Dimana masyarakat ingin mendapat informasi yang clear mengenai tanah yang masih dipersoalkan oleh masyarakat,” sambung Wirawan Ahmad.

Menurut dia, selama ini pihak ITDC belum bisa membuka data yang diinginkan masyarakat. Ini dikarenakan harus mendapat izin dari Kementerian BUMN.

Untuk itu, Gubernur NTB telah bertemu dengan Wakil Menteri BUMN meminta agar data bidang tanah yang dipersoalkan oleh masyarakat dapat dibuka secara transparan.

Diterangkannya, bahwa usaha Gubernur NTB direspon dengan baik oleh Kementerian BUMN. Tanggal 14 Februari 2023 acara sanding data ini akan dilaksanakan di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB.

Baca Juga:  Seluruh Kepala OPD Pemprov NTB Ikuti Retret di Korem 162/WB

“Acara sanding data ini akan mempertemukan kedua pihak untuk saling mendengarkan versi masing-masing dengan penuh respect atau menghargai satu sama lain,” harapnya.

Setelah saling mendengar dan memahami, kata dia, maka selanjutnya kedua belah pihak yang akan memutuskan langkah selanjutnya dalam penyelesaian masalah.

Wirawan Ahmad juga menengaskan Pemprov NTB akan proaktif untuk memainkan fungsi sebagai jembatan komunikasi antara kedua belah pihak. Kegiatan itu nantinya akan dihadiri oleh Forkopimda NTB. (red)