Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Fraksi PKS dari Dapil V Sumbawa-KSB, H. Sambirang Ahmadi, M.Si. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sambirang Ahmadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.

Giat Sosialisasi Ranperda itu berlangsung tepatnya di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat (Albar), Kabupaten Sumbawa-NTB, Jum’at 15 Agustus 2025. Nampak kehadiran Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB itupun disambut antusias oleh warga setempat.

Bahkan ranperda tersebut dinilai sangat penting. Apalagi dalam memperkuat perlindungan terhadap pahlawan devisa NTB. “Jadi kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya perda ini,” ujarnya kepada NUSRAMEDIA.

“Mengingat NTB merupakan salah satu provinsi dengan jumlah PMI terbesar di Indonesia,” sambung Legislator PKS Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-Sumbawa Barat tersebut. Ia pun memaparkan data terbaru.

Berdasarkan data terbaru, ungkap Sambirang, tahun 2023 ada sekitar 33.949 PMI asal NTB berangkat ke luar negeri. Angka itu menurutnya, naik hampir dua kali lipat dari tahun 2022.

Baca Juga:  Jalan Sehat Pemaru Bersama Dewan Sudirsah Sujanto : Yuk Ikuti dan Meriahkan, Banyak Hadiah Menarik Menanti !

Kemudian pada tahun 2024, ada sekitar 31.031 PMI, dengan lonjakan signifikan di bulan Desember mencapai 6.580 PMI. “Nah, periode Januari–Juni 2025 ada 15.333 PMI, menjadikan NTB peringkat ke-4 nasional,” bebernya.

Ia menyatakan bahwa, tingginya minat kerja ke luar negeri membawa peluang ekonomi bagi keluarga dan daerah, namun juga diiringi risiko besar. Seperti halnya gaji yang tidak dibayar, kontrak kerja dilanggar, kekerasan, hingga masalah hukum di negara tujuan.

Disisi lain, PMI asal NTB memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan melalui remitansi atau devisa yang dikirim ke daerah. Data menunjukkan pada triwulan I–III tahun 2024, remitansi PMI NTB mencapai Rp 179 miliar.

Baca Juga:  Menghidupkan Konstitusi : Pelajaran dari Sidang Tahunan MPR 2025

Ini, kata dia, meskipun menurun dibanding tahun sebelumnya yang sempat mencapai Rp 524,63 miliar. “Pada semester I tahun 2021, remitansi PMI NTB tercatat sebesar Rp 144 miliar lebih, atau rata-rata Rp 24 miliar per bulan,” rincinya.

Angka itu, menurut pria yang kerap disapa Haji Sam tersebut, menjadi bukti bahwa keberadaan PMI tidak hanya membantu keluarga di rumah, tetapi juga berkontribusi pada perputaran ekonomi daerah.

Oleh karenanya, ia menegaskan, ranperda ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan perlindungan menyeluruh. Terutama bagi para PMI ataupun Calon PMI asal NTB. Sambirang pun lantas menjelaskan beberapa hal penting yang menjadi tahapan :

1. Sebelum berangkat → sosialisasi, pelatihan bahasa dan keterampilan, kemudahan pengurusan dokumen.
2. Saat bekerja → pemantauan lewat sistem informasi PMI daerah, layanan pengaduan, dan advokasi hukum.
3. Setelah pulang → pelatihan wirausaha, akses permodalan, kemitraan usaha, dan pemasaran produk.
4. Perlindungan keluarga PMI → konseling psikologis, pendidikan anak, bantuan sosial.
5. Penanganan darurat → pemulangan saat perang, bencana, deportasi, atau PMI hilang.
6. Sanksi tegas bagi perusahaan penempatan nakal.

Baca Juga:  Ribuan Runner Bakal Ramaikan Lombok

“Dalam sosialisasi ini, saya juga mengajak warga Desa Usar Mapin untuk selalu menggunakan jalur resmi dan memanfaatkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI) yang mempermudah semua urusan PMI dari awal hingga akhir,” katanya.

“Harapannya, Perda ini kelak akan menjadi instrumen kuat untuk memastikan setiap PMI asal NTB terlindungi hak-haknya, sejahtera, dan membawa manfaat bagi keluarga serta daerah,” demikian Sambirang Ahmadi menambahkan. (red)