
NUSRAMEDIA.COM — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Salman Alfarizi, SH menyoroti kebijakan Pemprov dalam hal ini Gubernur NTB soal larangan ASN/PNS menggunakan Gas Melon atau Elpiji 3 Kg.
Ia secara tegas mempertanyakan dasar dari larangan tersebut. Menurut dia, kebijakan tersebut harus mendetail dan dipertimbangkan secara matang. Karena ia menilai kemampuan ekonomi ASN tidak sama.
Hematnya, kata Legislator PAN Udayana itu, kebijakan itu diperuntukan khusus bagi ASN golongan atas saja dan tidak menyasar kepada pegawai atau staf biasa. Ini lantaran gajinya yang tidak seberapa.
“Acuan larangan ASN di larang mana? Sekarang isi dapur itu mahal, tidak semua ASN mampu. ASN golongan yang atas aja dilarang. Kasihan pegawai staf yang kurang gajinya (rendah),” sorot Salman Alfarizi.
Perihal terpenting saat ini, saran dia, Pemprov justru harus lebih memperhatikan beberapa hal. “Yang perlu ditata ulang mekanisme distribusi. BNBA (By Name By Address) berbasis NIK. Pakai berbasis digital,” kata dia memberikan masukan.
Lebih lanjut ditegaskan Salman Alfarizi, jika harus berbicara soal gas, menurutnya ada sejumlah persoalan dilapangan. Pertama, data base penerima tidak akurat.
Kedua, aturan Dirjen Migas dinilai tidak mendetail, terutama soal peruntukannya. Seperti untuk rumah tangga, kemudian UMKM. “Batasan ini yang tidak jelas. Kalimat untuk warga miskin itu ditulis oleh pertamina. Batasan miskin tidak jelas,” tegasnya.
Ketiga, soal alih fungsi gas subsidi dipakai untuk pertanian, perikanan, kehutanan. Karena menurut dia, perihal itu menjadi salah satu faktor berkurangnya kuota atau hak penerima.
Tak hanya itu, aturan distribusi gas melon dinilai pihaknya masih carut marut. “Keempat, aturan distribusi amburadul tanpa kontrol sistem managemen dari pertamina, agen, kios,” kata Salman Alfarizi.
Adapun pointer kelima, yang dinilainya perlu dijadikan perhatian bersama, yakni sanksi hukum terhadap pelanggaran agen, pangkalan. “Selanjutnya, kuota kurang dari kebutuhan, sehingga menjadi barang “seksi” untuk diselewengkan,” tegasnya.
Untuk menyikapi persoalan ini, menurut Legislator Udayana jebolan Dapil V Sumbawa-KSB itu, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak. “Jadi memang butuh kepedulian semua pihak untuk peduli kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah hanya sebuah retorika di media dan pemerintahan,” pungkasnya.
ASN NTB DILARANG GUNAKAN GAS MELON, DIMINTA BERALIH KE GAS PINK
Diberitakan sebelumnya, pertama di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat dilarang menggunakan Gas Melon atau Gas Elpiji 3 Kg.
Ini ditandai dengan diterbitkannya surat edaran (SE) Gubernur Lalu Muhamad Iqbal bagi ASN NTB untuk menggunakan Elpiji Non Subsidi. ASN NTB diminta beralih menggunakan Gas Pink atau Elpiji 5,5Kg.
Gebrakan ini, tak lain untuk menghindari pemakaian Elpiji Subsidi oleh ASN. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengapresiasi program yang di inisiasi oleh Dinas Perdagangan NTB dan Pertamina.
Dimana ASN/PNS lingkup NTB disarankan agar menggunakan elpiji non subsidi. Terutama bagi eselon III dan IV. “Program ini bagus karena ini keinginan kita bersama,” katanya.
“Untuk bagaimana memecahkan masalah kebutuhan elpiji dan memastikan tidak ada ASN yang menggunakan yang subsidi,” sambung orang nomor satu di NTB tersebut.
Penggunanan elpiji nonsubsidi sudah menjadi kesadaran bersama bagi PNS, bahwa yang subsidi jelas ada ketentuannya. Dengan adanya edaran itu dan program tersebut, tidak ada PNS yang menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Saya harap PNS menggunakan elpiji non subsidi, dan yang subsidi itu sudah jelas ada peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu (miskin),” tegas Gubernur Iqbal.
Gubernur NTB juga menyampaikan harapannya, yang mana agar program tersebut, dapat diikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten (Pemkab/Pemkot) dilingkup NTB.
“Nanti kita akan imbau teman-teman PNS untuk menggunakan elpiji non subsidi. Saya rasa PNS-PNS kita sudah dewasa, sehingga kebijakan ini untuk menguatkan kesadaran kita bersama” ujarnya pula.
Lebih lanjut, Iqbal menyatakan untuk tahap awal, penggunaan elpiji non subsidi ini diterapkan oleh PNS dilingkungan Pemprov NTB. “Untuk tahap awal kita mulai dari provinsi dulu, setelah itu diperluas di kabupaten/kota,” tandasanya.
GAS MELON HARUS TEPAT SASARAN
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Didag) Provinsi NTB, Jamaluddin Malady menegaskan bahwa, edaran itu dimaksudkan untuk memastikan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
“Edaran ini sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kelangkaan elpiji, sehingga secara proposional elpiji subsidi dapat tepat sasaran,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB itu.
Untuk tahap awal, lebih lanjut diterangkan Jamal kerap Kadisdag NTB itu disapa, program tersebut melalui Pertamina membagikan sebanyak 1.000 tabung elpiji 5,5 kg untuk kalangan ASN setempat.
“Totalnya ada 1.000 gas yang kami berikan. Bagi ASN yang sudah memakai elpiji 3 kilogram kami anjurkan beralih menggunakan gas nonsubsidi,” imbau Kadis Jamal.
“Misalnya, di rumah sudah punya tiga elpiji 3 kilogram, maka bisa ditukarkan dengan gas berukuran 5,5 kilogram,” sambung pria yang juga Eks Kepala Dinas Perkim NTB itu.
Menurut dia, dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia, program ini merupakan yang pertama dilakukan. Untuk sasaran program ini, adalah ASN dengan golongan III dan IV.
“Kami di Dinas Perdangan NTB akan memulai program ini di kalaangan dinas yang ada di Pemprov NTB. Nantinya kami antarkan langsung ke rumah tiap PNS, atau melalui NTB Mall bekerjasama dengan koperasi tiap dinas,” tutupnya. (red)