
NUSRAMEDIA.COM — Upaya penataan kawasan permukiman di Kabupaten Sumbawa masih menghadapi tantangan. Ini lantaran penyerahan aset perumahan terbilang masih minim. Betapa tidak, dari total 48 perumahan yang beroperasi di daerah ini, baru sekitar 10 perumahan yang telah menyerahkan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah.
Padahal, penyerahan aset tersebut menjadi syarat penting agar pemerintah dapat melakukan intervensi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di lingkungan perumahan. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Perumahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Alwan Patawari, mengatakan pihaknya masih menunggu komitmen pengembang untuk segera menuntaskan proses serah terima aset tersebut.
“Pemerintah daerah baru dapat melakukan intervensi, termasuk pemeliharaan fasilitas yang sudah terbangun, apabila asetnya telah resmi diserahkan kepada daerah,” ujarnya. Ia menjelaskan, bentuk intervensi yang nantinya dapat dilakukan pemerintah mencakup pembangunan dan perbaikan drainase, peningkatan jalan lingkungan, hingga penyediaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di kawasan perumahan.
Menurut Alwan, pihaknya telah menyurati para pengembang perumahan agar mempercepat proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah. Hal ini penting karena sesuai ketentuan, setiap pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah setelah tahap pembangunan selesai. “Kami sudah mengirimkan surat kepada para pengembang agar segera melakukan penyerahan aset tersebut. Ini memang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi ketika pembangunan perumahan telah rampung,” tegasnya.
Untuk memperkuat regulasi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati yang telah diundangkan pada tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas mengatur kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah. Setelah proses serah terima dilakukan, fasilitas tersebut akan tercatat secara resmi sebagai aset daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan maupun pembangunan infrastruktur tambahan yang dibutuhkan oleh warga perumahan.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah perumahan yang hingga kini belum menyerahkan asetnya. Bahkan beberapa di antaranya telah lama beroperasi. Alwan mencontohkan, perumahan seperti BTN Olat Rarang dan Griya Idola sampai saat ini belum tercatat menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah.
“Kami sudah meminta pengembangnya untuk segera menyerahkan fasum-fasos tersebut. Sampai sekarang kami belum melihat dokumen resmi serah terima asetnya,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa penyerahan aset sangat penting demi menjamin keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan.
Tanpa status aset yang jelas, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan maupun pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut. “Kalau sudah tercatat sebagai aset daerah, maka pemerintah lebih mudah menganggarkan pemeliharaan dan pembangunan fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan, baik perumahan subsidi maupun komersial,” pungkasnya. (*)













