
NUSRAMEDIA.COM — Demam Berdarah Dengue (DBD) nampaknya masih mengintai. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbawa mencatat ada 97 kasus DBD terjadi hingga awal tahun 2026.
Meski belum ditemukan kasus kematian, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggencarkan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa, Sarip Hidayat, mengatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap perkembangan kasus DBD di daerah tersebut.
Hal ini dilakukan, jelas Kadinkes Sumbawa itu yakni sebagai langkah antisipasi untuk menekan potensi penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut.
“Berdasarkan data yang ada, total kasus DBD saat ini mencapai 97 kasus, sementara kasus kematian masih nihil,” ujar Sarip Hidayat kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa wilayah menjadi perhatian utama karena mencatat jumlah kasus yang relatif tinggi. Diantaranya Kecamatan Empang, Plampang, dan Moyo Hilir.
Selain itu, masih kata Kadis Sarip Hidayat, wilayah perkotaan juga tetap menjadi fokus pengawasan. Ini mengingat tingginya mobilitas dan kepadatan penduduk.
Menurut Sarip, penyebaran DBD tidak hanya dipengaruhi oleh faktor mobilitas dan kepadatan permukiman. Kondisi lingkungan juga menjadi faktor penting.
Terutama adanya sampah plastik yang terbawa banjir dan menumpuk sehingga memicu terbentuknya genangan air yang menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti.
“Kasus tertinggi saat ini terjadi di Kecamatan Empang sebanyak 29 kasus, disusul Kecamatan Plampang dengan 15 kasus, dan Kecamatan Moyo Hilir sebanyak 11 kasus,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah wilayah perkotaan seperti Puskesmas Sumbawa Unit I, Labuhan Badas Unit I, dan Unter Iwes juga terus dipantau secara ketat karena tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi.
Untuk menekan potensi penyebaran kasus, Dinas Kesehatan telah menginstruksikan seluruh jajaran Puskesmas agar memperkuat sistem surveilans. Setiap laporan kasus positif DBD harus segera ditindaklanjuti dengan Penyelidikan Epidemiologi (PE) maksimal dalam waktu 1×24 jam.
“Kami menginstruksikan seluruh Puskesmas agar bergerak cepat. Jika ada laporan kasus positif, maka petugas wajib melakukan penyelidikan epidemiologi dalam waktu maksimal 24 jam,” tegas Sarip.
Meski angka kasus di awal tahun menjadi perhatian, Sarip menyebut tren bulanan DBD pada tahun 2026 sebenarnya menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai langkah intervensi yang telah dilakukan pemerintah daerah. Di antaranya melalui penyemprotan Indoor Residual Spraying (IRS).
Yakni pada dinding bangunan di wilayah dengan kasus tinggi, seperti di wilayah kerja Puskesmas Sumbawa Unit I dan Labuhan Badas Unit I pada Desember 2025 lalu.
Selain itu, pemerintah juga menggencarkan gerakan PSN yang dibarengi dengan pemberian larvasida serta fogging sesuai standar operasional prosedur. Upaya lain yang dilakukan adalah penyuluhan keliling.
Dimana dilakukan oleh petugas Puskesmas di lingkungan permukiman warga serta edukasi kesehatan di sekolah melalui kolaborasi antara Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
Sarip menekankan bahwa upaya paling efektif dalam mencegah DBD bukanlah fogging semata, melainkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui gerakan 3M Plus.
Gerakan tersebut meliputi menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, serta langkah tambahan untuk menghindari gigitan nyamuk.
“Kami juga telah mendistribusikan bubuk larvasida atau abate secara gratis ke seluruh Puskesmas. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memutus siklus hidup jentik nyamuk pada tempat penampungan air yang sulit dikuras,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antara intervensi kesehatan yang dilakukan pemerintah dengan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dapat terus menekan angka kasus DBD di Sumbawa hingga mencapai titik terendah. (*)













