
NUSRAMEDIA.COM — Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Baiq Isvie Rupaeda, secara terbuka meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal, segera ditetapkan sebagai Sekda definitif.
“Kenapa tidak Pj Sekda untuk diikuti proses penetapan sebagai Sekda definitif. DPRD sangat mendukung sehingga tidak lagi menjadi Pj tetapi Sekda definitif,” ujar Hajjah Isvie kerap Ketua DPRD Provinsi NTB itu disapa.
Ia menegaskan, bila mekanisme penetapan harus melalui proses seleksi, maka Gubernur NTB diminta segera membuka pendaftaran agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
“Jika mekanismenya memang harus lewat pendaftaran, maka untuk segera Gubernur membuka pendaftaran agar ASN bersaing menempati posisi Sekda,” tambahnya.
■ GUBERNUR IQBAL : FAOZAL SOSOK TERBAIK, “SEKDA BULDOZER”
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal merespons santai. Ia menyebut Lalu Faozal sebagai salah satu ASN terbaik di lingkup Pemprov NTB dan bahkan memberikan julukan khusus: “Sekda buldozer.”
Terkait proses seleksi, orang nomor satu di Provinsi NTB tersebut menjelaskan bahwa, pihaknya telah bersurat ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan izin proses pengisian jabatan Sekda.
Meski hingga akhir November belum ada respons resmi, ia memastikan proses tidak akan molor. “Kita sedang minta izin ke pemerintah pusat, kan beliau (Lalu Faozal) juga sampai Januari,” ujarnya.
■ PANSEL PENGISIAN JABATAN SEKDA MULAI DIPROSES
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Tri Budiprayitno mengungkapkan bahwa Gubernur NTB telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini untuk memperoleh rekomendasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan Sekda. “Pak Gubernur sudah bersurat. Surat sudah terkirim akhir Oktober lalu. Kami menunggu rekomendasinya,” ujarnya.
BKD juga telah menyurati dua kementerian yang akan menjadi anggota Pansel, yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kemendagri. Sesuai aturan, Pansel pengisian jabatan pimpinan tinggi madya harus beranggotakan minimal lima orang.
“Termasuk kita juga sudah bersurat ke dua kementerian yang sesuai persyaratan harus menjadi anggota tim Pansel,” kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi NTB tersebut di Mataram.
Setelah pembentukan Pansel disetujui, hasilnya akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan pelaksanaan asesmen, termasuk pemetaan potensi dan kompetensi para kandidat. (*)













