Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ahad 28 Desember 2025. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola anggaran daerah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026.

Laporan hasil pembahasan evaluasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB pada Ahad 28 Desember 2025 oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) pada Sambirang Ahmadi, M.E., M.Si, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPRD.

Dalam laporannya, Banggar DPRD NTB menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6180 Tahun 2025, Kemendagri pada prinsipnya menyatakan RAPBD NTB 2026 dapat dilanjutkan, namun wajib dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Evaluasi Kemendagri bertujuan memastikan APBD selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta prioritas pembangunan nasional dan daerah,” ujar Sambirang Ahmadi dalam sidang paripurna.

Jadwal KUA-PPAS Jadi Sorotan Serius

Salah satu catatan penting Kemendagri adalah ketidaksesuaian tahapan dan jadwal penyusunan APBD, khususnya pada proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang tidak sepenuhnya mengikuti batas waktu nasional.

Baca Juga:  Tak Sekadar Investasi, DPRD Sumbawa Minta Kejelasan Skema Program Unggas Terintegrasi

Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas perencanaan anggaran. DPRD NTB menegaskan agar ke depan Pemerintah Provinsi NTB lebih disiplin mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

PAD Diminta Lebih Rasional dan Realistis

Dari sisi pendapatan daerah, Kemendagri dan Banggar DPRD menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD APBD 2026 diminta disesuaikan dengan potensi riil daerah dan tren realisasi tahun-tahun sebelumnya guna menghindari over-estimasi yang dapat memicu tekanan fiskal dan defisit anggaran.

Optimalisasi PAD juga didorong melalui digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, perbaikan basis data wajib pajak, serta peningkatan kepatuhan dan pengawasan.

Belanja Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Resmikan Lima Proyek Strategis

Pada sisi belanja, Kemendagri mengingatkan agar struktur APBD 2026 lebih berorientasi pada belanja wajib, mandatory spending, dan pemenuhan standar pelayanan minimal. Belanja daerah diminta tidak lagi berbasis pemerataan antar-perangkat daerah, melainkan berbasis prioritas dan kinerja yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Kemendagri juga memberi perhatian khusus pada kepatuhan pengelolaan pajak rokok dan pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik dari sisi alokasi maupun realisasi anggaran, guna menghindari sanksi administratif.

9 Catatan Tegas Badan Anggaran DPRD

Setelah pembahasan mendalam, Banggar DPRD NTB menyampaikan sembilan catatan strategis, di antaranya:

• Penegasan disiplin perencanaan dan ketepatan waktu penyusunan APBD.

• Rasionalitas target PAD berbasis potensi riil dan asumsi makro ekonomi.

• Optimalisasi pajak dan retribusi melalui digitalisasi dan perluasan basis pajak.

• Penguatan kualitas belanja daerah yang lebih produktif dan berdampak.

• Kepatuhan penuh terhadap pengelolaan pajak rokok dan pendanaan JKN.

Baca Juga:  Tinjau Titik Kritis, Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa “Gas” Jalur Lintas Moyo

• Reformasi dan evaluasi berkelanjutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

• Penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan APBD.

• Pengendalian belanja pegawai yang telah melampaui 30 persen.

• Evaluasi mendalam terhadap program sewa mobil listrik.

Terkait program sewa mobil listrik, Banggar DPRD memberikan apresiasi atas komitmen transisi energi bersih menuju Net Zero Emission (NZE). Namun, DPRD menegaskan agar program tersebut dilaksanakan secara hati-hati, berbasis kajian komprehensif, tidak menggeser belanja prioritas pelayanan publik, serta tidak menimbulkan beban fiskal baru.

Ancaman Sanksi Jika Evaluasi Diabaikan

Banggar DPRD mengingatkan bahwa seluruh hasil evaluasi Kemendagri wajib ditindaklanjuti secara konsisten. Apabila tidak, pemerintah daerah berpotensi dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah, yang dapat berdampak langsung pada pelaksanaan APBD 2026.

Dengan sejumlah catatan strategis tersebut, DPRD NTB berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang lebih sehat, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)